TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan APK yang Melanggar Aturan di Bantul Ditertibkan

Gakkum juga turunkan baliho kampanye COVID-19 Bupati Bantul

Penertiban APK oleh tim gakkum yang dinilai oleh Bawaslu Bantul melanggar regulasi yang ada. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - ‎Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kodim dan Polres Bantul kembali menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bantul 2020.

Baca Juga: Bertepatan Masa Kampanye, Bawaslu Bantul Pantau Kegiatan Reses Dewan 

1. Hanya menyasar APK yang melanggar aturan‎

Komisioner Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi. IDN Times/Daruwaskita

Komisioner Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan penegakan APK yang dilakukan oleh tim gakkum menyasar APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 Tahun 2020.

"Pada penertiban yang dilakukan setiap satu pekan sekali yakni setiap hari Rabu maka pada hari Rabu (21/10/2020) kemarin, tim gakkum menertibkan APK yang berada di wilayah Kecamatan Sewon, Bantul, Sanden, Kretek dan Imogiri," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/10/2020).

2. Tim gakkum copot ratusan APK

Pohon perindang jalan digunakan untuk memasang APK salah satu peserta pilkada Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Dari hasil penertiban terdapat APK yang harus dicopot karena melanggar aturan yang ada terdiri dari 26 baliho,175 bendera, 128 rontek dan 57 spanduk sehingga totalnya mencapai 386 APK.

"APK yang melanggar aturan berasal dari dua paslon yang akan berlaga dalam pilkada 9 Desember 2020 mendatang," ujarnya.

Penertiban APK ini kata Nuril diharapkan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan dan para simpatisan agar dalam memasang APK sesuai dengan regulasi yang ada.

"Selama pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang ada maka tidak akan ditertibkan oleh Bawaslu," katanya.

3. Baliho kampanye pencegahan COVID-19 Bupati Bantul Suharsono juga ditertibkan‎

Baliho pencegahan COVID-19 bergambar Bupati Bantul Suharsono ditertibkan oleh Bawaslu. IDN Times/Istimewa

Pekan sebelumnya, tim gakkum juga melakukan penertiban baliho yang di dalamnya terdapat foto Bupati Bantul Suharsono terkait kampanye pencegahan penularan COVID-19. Baliho ini dicopot karena melanggar aturan yang ada. Sebab, saat ini Bupati Bantul Suharsono yang juga Calon Bupati Bantul sedang cuti di luar tanggungan negara.

"Baliho tersebut menggunakan anggaran dari Pemda dan memuat foto salah satu calon peserta pilkada sehingga dilarang karena akan menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya.

"Jika masih ada baliho yang terdapat foto salah satu calon peserta pilkada dan menggunakan anggaran Pemda namun belum ditertibkan silahkan memberikan informasi kepada Bawaslu. Kita akan tindaklanjuti," terangnya lagi.

Baca Juga: Pilkada Bantul, Bawaslu Dorong Pemdes Tolak Politik Uang

Berita Terkini Lainnya