TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bantul Amankan Tujuh Residivis Spesialis Curanmor

Selain curi motor, juga gasak sepeda

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistoyono tunjukkan barang bukti untuk aksi curanmor. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul, DI Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus curanmor tersebut terjadi di dua wilayah di Kabupaten Bantul yakni wilayah Kecamatan Sedayu dan Kecamatan Banguntapan. Ketujuh pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ditabrak Xenia, Pesepeda Tewas di Ring Road Timur Bantul 

1. Empat pelaku curanmor beraksi di Kecamatan Sedayu gasak motor dan sepeda‎

Tersangka pelaku curanmor diamankan Polres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Kapolres Bantul, Yogyakarta, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan kejadian pencurian kendaraan bermotor terjadi pada 20 Juni 2020 pada salah satu warga di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. 

"Dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Argorejo ini para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda onthel," ujarnya saat jumpa pers di Lobi Mapolres Bantul, Yogyakarta, Jumat (26/6).

2. Keempat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara‎

Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Atas kejadian tersebut penyidik melakukan olah TKP dan memburu pelaku yang akhirnya para pelaku berhasil ditangkap sebanyak 4 orang yakni Kriswandhono (44) warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sudaryanto (46) warga Kasihan, Kabupaten Bantul, Moh. Fahmi Rizal (38) warga Gondomanan, Kota Yogyakarta, dan Triyanto (45) warga Gamping, Kabupaten Sleman.

"Keempat pelaku ini kita tangkap pada 22 Juni 2020. Salah seorang pelaku yakni Triyanto juga bertindak sebagai penadah dan semua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," ucapnya.

Selain barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda, penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor motor milik pelaku curanmor.

"Keempat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Khusus untuk tersangka Triyono akan dikenakan pasal tambahan yakni 480 atau penadah," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Meninggalnya Influencer Rusia Akibat Kecelakaan di Bali

Berita Terkini Lainnya