Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman
Diduga peredaran obat keras sudah menjangkau Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polisi membongkar dua pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di Kapanewon Kasihan, Bantul dan Kapanewon Gamping, Sleman. Dua pabrik obat keras ilegal tersebut dalam satu hari mampu memproduksi hingga 14 juta pil.
Pabrik tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.
1. Awal penangkapan terjadi di Jawa Barat dan Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Krisno H Siregar mengatakan pada tanggal 13-15 September 2021, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras dan psikotropika dengan menangkap delapan tersangka di Cirebon, Indramayu, Majelengka, Bekasi dan Jakarta Timur. Dari penangkapan, berhasil disita barang bukti berupa lima juta butir jenis obat psikotropika.
"Kami kembangkan dan mendapatkan petunjuk pengirimannya dari Yogyakarta sehingga kami mengajak teman-teman Polda DIY untuk mengejar para pelakunya," katanya, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Unik, Kumpulan Ikan Teri Berlompatan di Pantai Selatan Bantul