TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tarik Fasilitas Negara untuk Bupati dan Wakil Bupati Bantul

Fasilitas negara dan hak akan diberikan lagi usai kampanye

Mobil dinas Bupati Bantul ditarik oleh Pemkab selama masa kampanye pilkada Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menarik fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.  Bupati dan Wakil Bupati Bantul tersebut saat sudah resmi menjadi bakal calon bupati yang akan maju dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Penarikan fasilitas negara itu dilakukan menjelang masa kampanye pilkada serentak yang mulai dilaksanakan pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga: KPU Bantul Tetapkan Nomer Urut Pilkada Abdul Halim 1 dan Suharsono 2

1. Penarikan fasilitas negara dan hak-hak Bupati dan Wakil Bupati Bantul hanya selama masa kampanye‎

Sekda Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan fasilitas yang akan ditarik Pemkab Bantul seperti mobil dinas, biaya rumah tangga, insentif pajak tidak diberikan, petugas Satpol PP dan honorer yang selama ini berada di kediaman juga ditarik.

"Kita sudah melakukan inventarisasi fasilitas yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati hingga hak-hak yang tidak lagi diberikan selama bulan September hingga Oktober 2020 terkecuali hanya gaji yang masih diberikan," katanya, Kamis (24/9/2020).

"Penyerahan fasilitas dan hak-hak yang tidak lagi diberikan Bupati dan Wakil Bupati telah dituangkan dalam berita acara penyerahan aset," ujarnya.

2. Tim sukses paslon diminta mentaati aturan kampanye agar tidak terjadi penularan COVID-19‎

Ilustrasi tim sukses pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. IDN Times/Istimewa

Menurutnya sesuai izin yang diberikan Gubernur DIY, Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul akan menjalani cuti mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Kemudian Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mendapatkan fasilitas negara serta hak-haknya akan diberikan kembali setelah masa kampanye selesai," ujarnya.

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya