Pemkab Bantul Bakal Vaksinasi 3 Ribu Pelaku Wisata Pantai Selatan
Tolak vaksinasi bakal kena larangan membuka usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sebanyak tiga ribu pelaku wisata di Pantai Selatan Yogyakarta akan divaksinasi. Hal ini sebagai antisipasi pembukaan objek wisata pantai.
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada hari Rabu (30/6/2021) dan Kamis (1/7/2021) pekan depan.
"Semakin banyak titik vaksinasi maka akan semakin baik sehingga tidak terjadi kerumunan," ujar Helmi pada Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Kasus COVID di Bantul Tinggi, Patung Penari Jatilan Dipasang Masker
1. Ogah vaksinasi, pelaku wisata akan dikenai sanksi
Menurut Helmi, bagi pelaku wisata yang menolak pemberian vaksinasi bisa dikenai sanksi serta dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dan jasa pariwisata.
"Jadi tadi dari Pak Kapolres, Pak Dandim memang ada wacana pemberian sanksi kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata yang nolak divaksinasi tidak boleh membuka usahanya," terangnya.
Menurutnya pelaksanaan vaksinasi massal yang berlangsung selama dua hari di berbagai titik di objek wisata pantai selatan Bantul, akan memudahkan pelaku wisata bisa berjualan.
"Kita akan dibantu oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah untuk melakukan sosialisasi vaksin kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata. Harapannya semuanya bisa divaksinasi sehingga saat akhir pekan bisa membuka usahanya kembali," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul bakal membuka objek wisata pantai saat akhir pekan setelah berakhirnya masa Inbup No 15/Instr/2021 tentang PPKM Mikro perpanjangan ke sembilan yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021 yang akan datang.