Pelajar Bantul Deklarasi Diri Anti Geng dan Kejahatan Jalanan
Selama 2022--2023, sebanyak 31 pelajar terlibat klitih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pelajar di Kabupaten Bantul mendeklarasikan Pelajar Anti Geng, Anti Kejahatan Jalanan untuk menjadi komitmen bersama dalam menciptakan Bantul yang aman dan nyaman. Deklarasi ini diinisiasi oleh Polres Bantul dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bantul yang berlangsung di Lapangan Paseban Bantul pada Senin (20/3/2023).
1. Terlibat dalam kejahatan jalanan pilihannya hanya ada tiga
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan deklarasi ini dalam rangka menyelamatkan generasi muda agar tidak ikut dalam geng sekolah dan terlibat dalam kejahatan jalanan lainnya.
"Kalau ikut geng sekolah kemudian terlibat kejahatan jalanan itu pilihannya hanya tiga masuk rumah sakit, meninggal, atau masuk penjara. Tentu itu akan mengubur mimpi anak-anak kita," katanya.
Melalui deklarasi ini, kata Ihsan, pelajar diharapkan tidak salah langkah dan membuyarkan impian mereka. Para pelajar adalah calon pemimpin sehingga pihaknya mengajak semua unsur untuk saling peduli dan turut mendukung mimpi para anak-anak.
"Menghadapi kejahatan jalanan bukan hanya tugas kepolisian, TNI dan Pemda saja, namun membutuhkan keterlibatan masyarakat mulai orang tua, lingkungan dan sekolah," terangnya.
Baca Juga: 6 Pelajar SMP di Sleman Ditangkap, Ancam Pengendara dengan Celurit
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Kasus Klitih, Provos Periksa Anggota Polda DIY