TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Hiburan Malam Kedapatan Bawa Ratusan Pil Happy Five 

Pelaku juga sembunyikan pil ekstasi 

IDN Times/Daruwaskita

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan berinisial RDA alias A, karyawan sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta saat turun dari pesawat tujuan Malaysia - Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2019 yang lalu. Selanjutnya RDA diserahkan kepada penyidik narkoba Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga: Polres Bantul Bekuk Warga Bandung Pelaku Pencurian Puluhan Ponsel

1. Petugas curiga dengan barang bawaan yang dibawa oleh RDA

IDN Times/Daruwaskita

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan tersangka RDA berawal dari kecurigaan petugas.

“Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/8).

2. Pil ekstasi disembunyikan di pakaian dalam

idn times

Dari pemeriksaan badan, penumpang yang turun dari Kuala Lumpur ini terbukti membawa narkoba jenis psikotropika, yakni pil happy five sebanyak 484 butir dan pil ekstasi sebanyak 9,5 butir.

"Ternyata ada juga pil ekstasi yang disembunyikan dalam pakaian dalam" katanya.

Berita Terkini Lainnya