Pegawai Hiburan Malam Kedapatan Bawa Ratusan Pil Happy Five
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seorang perempuan berinisial RDA alias A, karyawan sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta saat turun dari pesawat tujuan Malaysia - Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2019 yang lalu. Selanjutnya RDA diserahkan kepada penyidik narkoba Polda DI Yogyakarta.
1. Petugas curiga dengan barang bawaan yang dibawa oleh RDA
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan tersangka RDA berawal dari kecurigaan petugas.
“Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/8).
Baca Juga: Polres Bantul Bekuk Warga Bandung Pelaku Pencurian Puluhan Ponsel
2. Pil ekstasi disembunyikan di pakaian dalam
Dari pemeriksaan badan, penumpang yang turun dari Kuala Lumpur ini terbukti membawa narkoba jenis psikotropika, yakni pil happy five sebanyak 484 butir dan pil ekstasi sebanyak 9,5 butir.
"Ternyata ada juga pil ekstasi yang disembunyikan dalam pakaian dalam" katanya.
3. Diduga ribuan pil tidak untuk dikonsumsi sendiri
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes I Dewa Gede Putu Artha mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini. “Tidak mungkin kalau sebanyak itu untuk konsumsi sendiri,” ujarnya.
Pil tersebut, kata Artha, dibeli di Malaysia dengan harga Rp28 juta bersama pacarnya berinisial M. Namun, dalam perjalanan pulang, RDA mengaku cekcok dengan pacarnya.
“M pulang ke Surabaya langsung dari Kuala Lumpur, sedangkan RDA melalui Yogyakarta,” katanya.
Pengakuan RDA, lanjutnya, sudah empat kali ini melakukan aktivitas perjalanan ke Malaysia. “Ini juga sedang kami dalami,” ujarnya.