TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Sunaryanta-Heri Raih Suara Terbanyak di Gunungkidul

Sutrisna Wibawa ucapkan selamat kepada paslon nomor urut 4

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gunungkidul, IDN Times - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul nomor urut 4, Sunaryanta-Heri Susanto ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020 dengan meraih 155.878 suara.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pada Selasa (15/12/2020), diketahui untuk paslon nomor urut 1, Sutrisna Wbawa-Mahmud Ardi Wiranto meraih suara kedua terbanyak mencapai 144.012 suara. 

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan Kustini-Danang Raih Suara Terbanyak Pilkada 2020

1. Gugatan ke MK jika selisih suara maksimal 1 persen dari suara sah

Rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil suara pilkada Gunungkidul. IDN Times/Istimewa

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan sesuai dengan aturan yang ada maka gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi hanya bisa diajukan jika selisih suara tidak boleh lebih dari 1 persen dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1 persen mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah.

"Jumlah penduduk Gunungkidul antara 500 ribu hingga satu juta maka ditetapkan selisih paling tinggi 1 persen dari suara sah," katanya, Selasa (15/12/2020).

2. KPU tetap beri peluang paslon untuk menggugat ke MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah mencapai 470.347. Apabila mengacu pada aturan maka selisih suara bisa untuk maju KE MK maksimal 4.703 suara.

"Kalau selisih suara lebih dari itu maka tidak bisa ajukan gugatan sengketa pilkada ke MK," terangnya.

Namun demikian KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan kepada paslon untuk melakukan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan gugatan diserahkan minimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan.

"Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa," ucapnya.

Ditanya tentang waktu penetapan calon terpilih, Ahmad mengatakan belum bisa memastikan karena harus menunggu pengumuman dari MK. Jika tidak ada gugatan maka penetapan calon terpilih dilakukan lima hari setelah surat dari MK diterima KPU Gunungkidul.

"Namun jika ada gugatan sengketa pilkada maka harus menunggu proses selesai di MK," ujarnya.

Baca Juga: Sah! Halim-Joko Menangkan Pilkada Bantul 2020

Berita Terkini Lainnya