TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik, Pernikahan Dini di Bantul Terus Meningkat

Hamil duluan penyebab utama pernikahan dini meningkat

(Ilustrasi pernikahan) IDN Times/Sukma Shakti

Bantul, IDN Times - ‎Pernikahan usia dini atau di bawah umur 19 tahun menjadi persoalan serius di Kabupaten Bantul. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini terus mengalami kenaikan.

Baca Juga: Dispar Bantul Khawatir Klitih Turunkan Minat Wisatawan Berwisata 

1. Dalam tiga tahun terakhir kasus pernikahan dini terus meningkat

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah, mengatakan pada tahun 2021 terdapat 162 remaja yang mengajukan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan. Rinciannya 56 kasus merupakan remaja laki-laki dan 106 sisanya merupakan remaja perempuan.

"Sementara pada tahun 2022 hingga pertengahan Maret ini sudah ada 42 remaja yang mengajukan dispensasi menikah," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Data dari Kemenag untuk tahun 2020, remaja yang mengajukan dispensasi menikah mencapai 157 kasus terdiri dari 56 kasus remaja laki-laki dan 101 kasus oleh remaja perempuan.

"Sementara di tahun 2019 hanya 124 kasus remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan," ujaranya.

2. Seks di luar nikah hingga terjadi kehamilan faktor utama pernikahan dini‎

ilustrasi hubungan seks (everydayhealth.com)

Menurut Aidi, meningkatnya jumlah kasus remaja baik laki-laki dan perempuan yang mengajukan dispensasi menikah, faktor dominannya adalah seks di luar nikah. Adanya pergaulan bebas tersebut menyebabkan remaja yang hamil duluan padahal mereka masih usia sekolah.

"Pergaulan bebas ini berakibat terjadinya kehamilan yang akhirnya berujung pada pernikahan padahal masih berusia pelajar," katanya.

Ia melanjutkan, adanya pembelajaran jarak jauh akibat pandemik selama dua tahun terakhir ini seharusnya banyak remaja yang masih usia pelajar di rumah. Namun, yang terjadi justru pacaran yang kebablasan yang menyebabkan kehamilan di luar nikah.

"Harusnya kan kalau pembelajaran jarak jauh itu pelajar banyak di rumah ya. Namun nyatanya remaja yang mengajukan dispendasi menikah pada tahun 2021 dan 2022 lebih tinggi dari pada sebelum pandemi," ungkapnya.

Pihaknya sudah berusaha melakukan antisipasi terjadinya pernikahan dini dengan meluncurkan berbagai program. Seperti bimbingan nikah ekstra bagi para calon pengantin berusia muda. Pada tahun 2022 ini ada kegiatan BRUS atau Bimbingan Remaja Usia Sekolah yang menyasar pada anak-anak remaja yang masih berstatus pelajar.

"Harapannya dengan BRUS ini kasus pernikahan dini bisa ditekan sebanyak mungkin," tuturnya.

Baca Juga: Cara Unik Polres Bantul Ajak Warga Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkini Lainnya