Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru
Setiap pembelian seragam, mendapatkan untung Rp40 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan dugaan jual beli seragam sekolah untuk siswa baru di SMPN 2 Kabupaten Bantul.
Ketua ORI DIY, Budi Masthur mengatakan telah bertemu dengan ketua POT SMPN 2 Bantul di rumahnya. "Jadi dari temuan kita, kalau bicara otak-atik hukum maka penyelenggaranya POT ini melakukan penyiasatan aturan. Nah kenapa tidak melalui komite? Kan jelas kalau lewat komite sekolah pasti dilarang," ujar Budi, Sabtu (16/7/2022).
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 281 yang melarang guru, karyawan dan anggota komite sekolah menjual seragam maka proses jual beli seragam untuk siswa baru dilakukan dengan Paguyuban Orang Tua atau POT.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru
1. POT tak memaksa orang tua murid membeli kain seragam
Menurut Budi, dari temuan di sekolah Bantul ini, orangtua murid masih diperbolehkan membeli baju seragam di luar sekoah tanpa melalui POT.
"Tadi saya tanya, dari 190 siswa ada 40 orang tua siswa yang membeli seragam di luar dan yang 150 membeli seragam melalui POT SMPN 2 Bantul," katanya.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, 10 Warung Makan di Pantai Depok Roboh