MAKI Desak Kapolda DIY Usut Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo
Tak ada tindakan nyata, MAKI akan praperadilankan Polda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kapolda DI Yogyakarta untuk segera memproses hukum para pelaku penambangan pasir ilegal yang berada di muara Sungai Progo, Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Warga Banaran Tuntut Pembangan Pasir Ilegal di Sungai Progo Ditutup
1. Aktivitas penambangan terlalu banyak
Koordinator MAKI, H Boyamin Bin Saiman mengatakan MAKI telah menerima informasi mengenai banyaknya penambangan pasir ilegal serta ratusan izin baik kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk melakukan penambangan pasir di muara Sungai Progo.
"Banyaknya izin yang diberikan menjadi kekhawatiran bagi warga setempat. Selain mengganggu aktivitas warga, aktivitas penambangan yang terlalu banyak tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak diperbaiki," katanya dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Minggu (15/9).
Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Yogyakarta Merusak Sungai