Warga Banaran Tuntut Pembangan Pasir Ilegal di Sungai Progo Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Belum genap 1 tahun dibangun, jalan Trisik yang menjadi akses utama warga dan wisatawan terancam akibat jalan utama menuju objek wisata Pantai Trisik juga rusak parah.
Selain akses jalan utama rusak, jalan-jalan menuju kampung juga rusak parah akibat setiap hari dilewati truk pengangkut pasir. Pasir yang diangkut berasal dari Sungai Progo yang penambangannya menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal.
Karena itu, ratusan warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo menggelar aksi unjuk rasa menuntut penambangan pasir dengan mesin sedot itu ditutup.
1. Kesabaran warga telah memuncak dengan aksi penambangan pasir dengan mesin sedot
Ratusan warga berseragam kaos berwarna merah dan oranye bertuliskan "Tolak sedot pasir ilegal" itu melakukan longmarch dari Pertigaan JJLS menuju Balai Desa Banaran dengan membawa poster.
Massa juga memasang poster sepanjang jalan Trisik untuk memberi peringatan pelaku penambangan pasir ilegal dengan mesin sedot agar segera menutup usahanya. Mereka mendesak pemerintah dan aparat terkait segera menutup dan memproses hukum para pelaku penambangan pasir ilegal.
Baca Juga: Truk Pasir Sebabkan Jalan Menuju Tempat Wisata Pantai Trisik Rusak
2. Penambangan pasir dengan mesin sedot rusak jalan dan ancam pariwisata di Pantai Trisik
Dalam orasi di hadapan ratusan warga Desa Banaran, koordinator lapangan (korlap) aksi, Agung Budi Prastawa, menyatakan adanya penambangan pasir mengakibatkan jalanan yang dilalui truk pengangkut pasir menjadi becek, berlubang dan mengakibatkan saluran irigasi untuk pertanian tersumbat.
"Adanya penambangan pasir dengan mesin sedot telah mengakibatkan sumur menjadi kering, matinya objek wisata Laguna Pantai Trisik dan terjadi pergeseran Daerah Aliran Sungai atau DAS di sungai Progo ke arah barat dan berpotensi merusak kampung," katanya, Senin (2/9).
3. Warga beri waktu 1 bulan
Warga meminta pemerintah menutup akses jalan penambangan dan aktivitas sedot pasir di bantaran sungai Progo di Desa Banaran.
"Kita memberi waktu 1 bulan agar aktivitas sedot pasir agar dihentikan. Jika masih terus berlangsung maka akan menggelar aksi dengan mengerahkan massa lebih besar," tegas Agung.
4. Pemerintah Desa Banaran tak berdaya dengan pengusaha dan penambang pasir dengan mesin sedot
Sementara Kepala Desa Banaran, Hariyanto mengatakan keluhan yang dirasakan warga sudah disampaikan kepada pengelola penambangan pasir dan juga pemerintah. Himbauan kepada penambang baik lisan maupun tertulis tak pernah digubris sama sekali.
"Sungai Progo merupakan kewenangan BBWSO sehingga semua kerugian warga bisa didokumentasikan dan diserahkan ke BBWSO untuk ditindaklanjuti. Kita dari pemerintah desa siap mengawalnya," katanya.
Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Yogyakarta Merusak Sungai