Penambangan Pasir Ilegal di Yogyakarta Merusak Sungai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times -Penambangan ilegal masih banyak dijumpai di sejumlah sungai yang ada di Yogyakarta. Penambangan yang melanggar aturan itu bisa merusak bantaran sungai. Penambangan itu menyebabkan tanah bagian tebing akan longsor dan menyebabkan penurunan dasar sungai yang berimbas pada penurunan permukaan air sungai.
"Jadi kalau sungai milik warga di sekitar lahan penambangan mulai mengering itu indikator bahwa permukaan air turun dan itu merugikan masyarakat karena harus membuat sungai lebih dalam lagi," kata Kabid Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO), Ir Sahrial saat ditemui di Laguna Pantai Depok, Kabupaten Bantul, Sabtu (24/8).
1. Penambangan pasir ilegal banyak dijumpai di Sungai Progo
Sahrial menyebut telah mengeluarkan ratusan izin untuk penambangan pasir baik dengan alat berat ataupun dengan mesin sedot pasir. Namun Sahrial tidak memungkiri banyak penambangan pasir ilegal juga beroperasi.
"Jadi memang yang berizin dan tidak berizin hampir sama," katanya.
Menurutnya penambangan ilegal paling banyak terjadi di hulu Sungai Progo dan juga beberapa hulu sungai yang ada di Kabupaten Bantul. Para penambang ilegal ini menjadi penyumbang kerusakan biota yang ada di sungai yang ditambang tersebut.
"Memang ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir liar maka dari BBWSO bersama tim Pemda Satpol PP maka dilakukan peneguran dan jika ditemukan alat untuk menambang maka akan disita," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo
2. Penambangan pasir dengan mesin sedot banyak yang disalahgunakan
Sahrial mengaku memberikan izin untuk penambangan pasir dengan mesin sedot. Hanya, di lapangan penambang sering berbuat nakal.
"Tapi jangan khawatir nantinya ada inspektur tambang dari Kementerian ESDM yang akan melakukan pengawasan hingga penindakan jika mereka melaksanakan penambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya.
3. Pemberian izin penambangan pasir oleh BBWSO memperhatikan morfologi sungai
Dia menjelaskan BBWSO dalam memberikan izin penambangan juga memikirkan morfologi sungai.
"Jadi kalau di lokasi penambangan tidak ada papan izin atau plang maka dipastikan penambangan itu ilegal," ujarnya.
Baca Juga: 3 Sungai di Yogyakarta Tercemar