TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok Polisi

Tersangka menghilang dari rumah selama sebulan

Tersangka WR saat ditangkap oleh petugas Polres Kulon Progo.(doc.Humas Polres Kulon Progo)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Diduga menguras isi ATM milik temannya sendiri, WR warga Depok, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo harus berurusan dengan polisi. WR yang baru berusia 24 tahun kini ditetapkan sebagi tersangka, lantaran nekat menguras duit milik Aris Prasetyo lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Ratusan Hektare Persawahan di Kulon Progo Jadi Tumbal Proyek Strategis

1. Saat korban urus KTP baru, ATM sudah hilang dari dompet‎

Ilustrasi ATM disimpan di dompet.anekataskulit.com

Kasi Humas Polres Kulon Progo mengatakan terungkapnya kasus pencurian berawal adanya laporan dari korban pada 19 Januari 2022. Saat itu korban hendak mencetak KTP baru, karena nomor NIK yang tertera di KTP lama sudah buram dan tidak bisa dibaca.

"Saat membuka dompet ternyata ATM sudah tidak ada," katanya, Selasa (22/3/2022).

2. Cetak rekening koran di bank, korban melapor ke polisi‎

Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Setelah melaporkan kehilangan ATM dan membuat baru, korban kaget karena terdapat penarikan uang senilai Rp10,5 juta. Korban akhirnya mencetak rekening koran dan melaporkan kejadian ke polisi.

"Berbekal laporan dari tersangka, ditemui titik terang terduga pencurian uang. Namun tersangka sulit dicari keberadaannya dan akhirnya ditetapkan sebagai target operasi dalam Operasi Curat Progo 2022," ungkapnya.

Tersangka akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah pada hari Senin (21/3/2022) kemarin.

Berita Terkini Lainnya