Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok Polisi
Tersangka menghilang dari rumah selama sebulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Diduga menguras isi ATM milik temannya sendiri, WR warga Depok, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo harus berurusan dengan polisi. WR yang baru berusia 24 tahun kini ditetapkan sebagi tersangka, lantaran nekat menguras duit milik Aris Prasetyo lebih dari Rp10 juta.
Baca Juga: Ratusan Hektare Persawahan di Kulon Progo Jadi Tumbal Proyek Strategis
1. Saat korban urus KTP baru, ATM sudah hilang dari dompet
Kasi Humas Polres Kulon Progo mengatakan terungkapnya kasus pencurian berawal adanya laporan dari korban pada 19 Januari 2022. Saat itu korban hendak mencetak KTP baru, karena nomor NIK yang tertera di KTP lama sudah buram dan tidak bisa dibaca.
"Saat membuka dompet ternyata ATM sudah tidak ada," katanya, Selasa (22/3/2022).