PTKM Diberlakukan, Kuota Layanan SIM hingga E-KTP di Bantul Dikurangi
Kinerja ASN di pemkab Bantul tidak terpengaruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sejumlah instansi dan institusi di Kabupaten Bantul mulai menjalankan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang berlaku sejak hari Senin (11/1/2021).
Salah satu yang diatur adalah penerapan pegawai yang masuk kantor dan work from home (WFH), sebesar 50:50. Hal ini membuat sejumlah pelayanan publik ikut membatasi kuota layanannya, seperti pada pelayanan pembuatan SIM dan E-KTP.
Baca Juga: Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas Pasar
1. Kuota pemohon SIM dikurangi
PTKM berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Bantul.
Kanit Regident Polres Bantul, Ipda Wasito menjelaskan pihaknya membatasi jumlah pemohon SIM yang sehari hanya dilayani 100 orang saja. Padahal sebelum PTKM dalam satu harinya melayani 200 orang.
"Kebijakan ini ditempuh agar tidak terjadi kerumunan," katanya.
Pembatasan kuota juga dilakukan untuk pelayanan SIM keliling yang hanya melayani 50 orang pemohon perpanjangan SIM.
"Kalau kuota lebih dari 50 kita arahkan ke Polres," ungkapnya.
Lebih jauh, Ipda Wasito mengatakan anggota polisi dan ASN di Polres Bantul masih bekerja seperti biasa dan belum menerapkan WFH. Ia mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan.
"Masih masuk seperti biasanya.Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan," ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan