TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTKM Diberlakukan, Kuota Layanan SIM hingga E-KTP di Bantul Dikurangi

Kinerja ASN di pemkab Bantul tidak terpengaruh

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Bantul, IDN Times - Sejumlah instansi dan institusi di Kabupaten Bantul mulai menjalankan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang berlaku sejak hari Senin (11/1/2021).

Salah satu yang diatur adalah penerapan pegawai yang masuk kantor dan work from home (WFH), sebesar 50:50. Hal ini membuat sejumlah pelayanan publik ikut membatasi kuota layanannya, seperti pada pelayanan pembuatan SIM dan E-KTP.

Baca Juga: Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas Pasar

1. Kuota pemohon SIM dikurangi

Ilustrasi pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PTKM berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Bantul.

Kanit Regident Polres Bantul, Ipda Wasito menjelaskan pihaknya membatasi jumlah pemohon SIM yang sehari hanya dilayani 100 orang saja. Padahal sebelum PTKM dalam satu harinya melayani 200 orang.

"Kebijakan ini ditempuh agar tidak terjadi kerumunan," katanya.

Pembatasan kuota juga dilakukan untuk pelayanan SIM keliling yang hanya melayani 50 orang pemohon perpanjangan SIM.

"Kalau kuota lebih dari 50 kita arahkan ke Polres," ungkapnya.

Lebih jauh, Ipda Wasito mengatakan anggota polisi dan ASN di Polres Bantul masih bekerja seperti biasa dan belum menerapkan WFH. Ia mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan.

"Masih masuk seperti biasanya.Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan," ucapnya.

2. Kuota layanan e-KTP turut dikurangi

Disdukcapil Kabupaten Bantul. IDN Times/Paulus Risang

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Pemkab Bantul, Bambang Purwadi, mengatakan pembatasan ASN yang masuk kantor membuat pihaknya juga mengurangi kuota pelayanan KTP elektronik dan layanan lainnya.

Bambang mengatakan, jika dalam satu hari Disdukcapil melayani pembuatan e-KTP sebanyak 250 orang, maka selama masa PTKM pihaknya hanya melayani maksimal 200 orang.

"Ya karena keterbatasan ASN, namun demikian masyarakat tetap terlayani," katanya.

Baca Juga: Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan

Berita Terkini Lainnya