Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas Pasar

Pasar rakyat juga hanya buka sampai pukul 14.00 WIB

Sleman, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman telah menyiapkan beberapa regulasi serta rencana pengawasan. Bukan hanya itu, sanksi pun telah disiapkan ketika didapati adanya pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul

1. Gugus Tugas Pasar kembali diaktifkan

Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas PasarIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menjelaskan, untuk di pasar rakyat sendiri, pihaknya akan mengaktifkan Gugus Tugas Pasar yang sebelumnya sudah dibentuk di beberapa pasar tradisional. Gugus Tugas inilah yang akan melakukan pemantauan setiap saat.

"Untuk lokasi sudah kita kondisikan agar sirkulasi di dalam lancar. Kami aktifkan Gugus Tugas Pasar yang terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pasar untuk terus sosialisasi memecah kerumunan di dalam pasar," ungkapnya pada Senin (11/1/2021).

2. Tim terpadu juga akan memantau

Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas PasarIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Nia, selain Gugus Tugas Pasar, saat ini Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman juga telah membentuk tim terpadu yang di dalamnya terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan instansi terkait. Tim ini nantinya akan melakukan monitoring dan penegakan.

"Tim internal dinas support info ke tim terpadu kabupaten. Mana saja yang melanggar untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Berkaitan dengan sanksi, Nia menjelaskan nantinya akan mengacu pada aturan Perbup Sleman 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.

"Denda sampai penutupan tempat usaha," jelasnya.

3. Pasar rakyat ditutup pukul 14.00 WIB

Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas PasarIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi, mengungkapkan pada saat pelaksanaan PTKM, jam operasional pasar rakyat ditentukan hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Namun, ada enam pasar grosir yang jam operasionalnya tidak dibatasi. Hal ini dilakukan agar distribusi bahan makanan tidak terkendala. Enam pasar tersebut meliputi Pasar Prambanan, Gamping, Tempel, Pakem, Godean, Sleman.

Untuk mencegah agar angka positif COVID-19 tidak semakin naik, Mae pun meminta agar para pedagang maupun pembeli untuk mengintensifkan pelaksanaan protokol kesehatan secara lebih ketat. Hal tersebut meliputi menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19," paparnya.

Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya