TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Pengirim Sate Sianida Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Untuk Nani

Penyidik enggan ungkap nama kuasa hukum yang baru 

Tika wanita pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Keluarga tersangka pengirim satai sianida, Nani Aprilia Nurjaman akhirnya menunjuk kuasa hukum. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

Sebelumnya polisi telah memberikan kuasa hukum untuk mendampingi Nani dalam menjalani proses hukumnya. "Iya sudah diganti. Namun dipastikan sebelumnya Nani saat diperiksa juga didampingi oleh kuasa hukum yang kita siapkan," ujar AKP Ngadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Lebaran, Belum Ada yang Menjenguk Nani di Tahanan

1. Penyidik enggan beberkan identitas kuasa hukum baru Nani

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi. (IDN Times/Daruwaskita)

Tapi mantan Kasat Reskim Polres Kulon Progo ini enggan membeberkan siapa nama kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Nani. AKP Ngadi pun enggan menjelaskan siapa saja yang pernah menjenguk Nani selama berada di penjara.

"Sementara perkembangan itu ( keluarga tunjuk kuasa hukum untuk Nani), untuk yang lainnya saya belum bisa bicara," ujarnya.‎

2. Peradi Bantul sempat kritik nama pengacara Nani

Nina Aprillia Nurjaman tersangka pemberi order takjil maut ditangkap polisi. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Keputusan AKP Ngadi hanya memberikan inisal nama pengacara yang mendampingi Nani sempat mendapatkan tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul. Organisasi yang menaungi profesi pengacara ini menilai keputusan tersebut menyalahi etika.

"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya menyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya gak papa," kata Ketua Peradi Bantul Jayaputra Arsyad.

 

 

Berita Terkini Lainnya