TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air Ilegal

Agar barang bukti kasus pidana inkracht tak disalahgunakan

IDN Times/Daruwaskita

Gunungkidul, IDN Times - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seperti minuman keras, narkotika hingga galon air mineral illegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua

1. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan‎

IDN Times/Daruwaskita

Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 177 botol miras, 1,37 gram sabu-sabu dan alat hisap, 102 butir pil psikotropika, 1678 pil koplo, 6,7 gram tembakau gorilla dan 12 galon air mineral illegal.

"Pemusnahan dilakukan agar barang tidak disalahgunakan dan pemusnahaan dilakukan setiap 6 bulan sekali, baik jumlah banyak atau sedikit," katanya, Rabu (3/7).

2. Pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali‎

IDN Times/Daruwaskita

Pemusnahan barang bukti pada bulan Juli ini terbilang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti botol miras, pada tahun sebelumya mencapai ribuan, sedangkan saat ini hanya ratusan botol. Barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan psikotropika juga turun jumlahnya.

"Hampir semua barang bukti yang kita musnahkan jumlah menurun semua dibandingkan tahun kemarin," ungkapnya

3. Pemusnahan galon air mineral illegal baru pertama kali di Gunungkidul‎

idahonews.com

Asnawi mengatakan untuk pemusnahan barang bukti berupa galon air mineral ilegal baru pertama kalinya dilakukan di Kejari Gunungkidul.

"Jadi barang bukti galon air mineral ini dari kasus pengemasan air mineral tanpa izin di Kecamatan Playen dan kasusnya sudah inkracht," tuturnya.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia

Berita Terkini Lainnya