Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air Ilegal
Agar barang bukti kasus pidana inkracht tak disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seperti minuman keras, narkotika hingga galon air mineral illegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua
1. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan
Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 177 botol miras, 1,37 gram sabu-sabu dan alat hisap, 102 butir pil psikotropika, 1678 pil koplo, 6,7 gram tembakau gorilla dan 12 galon air mineral illegal.
"Pemusnahan dilakukan agar barang tidak disalahgunakan dan pemusnahaan dilakukan setiap 6 bulan sekali, baik jumlah banyak atau sedikit," katanya, Rabu (3/7).
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia