TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan Bus Maut di Bantul, Sopir Jadi Tersangka Kasus Dihentikan 

Korban meninggal bertambah 1, menjadi 14 orang

Kecelakaan bus GA Trans di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Bantul, IDN Times - Polisi menetapkan sopir bus maut di Bukit Bego, Bantul menjadi tersangka. Ferry Waskito menjadi tersangka setelah 14 penumpang yang merupakan karyawan pabrik konveksi di Jawa Tengah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal hari Minggu (6/2/2022). 

Baca Juga: Laka Maut di Bantul, Izin Penyelenggaraan Bus Pariwisata Kedaluwarsa

Baca Juga: Kecelakaan di Bantul, Bus Sempat Tabrak Tebing 2 Kali   

1. Kasus dihentikan karena sopir meninggal‎

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Polisi tetap menetapkan sopir sebagai tersangka walau sudah meninggal dunia, namun kasus dihentikan. 

"Gelar perkara sudah kami lakukan dalam kasus kecelakaan bus GA Trans di Bukit Bego yang menewaskan 14 penumpang. Tambahan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta pada Senin (14/2/2022). Sopir bus lalai namun turut menjadi korban meninggal," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022).

2. Sopir tidak hapal jalan dan salah penempatan gigi di jalan menurun

Polisi melakukan olah TKP di Bukit Bego, lokasi kejadian laka bus GA Trans. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Ihsan dari pemeriksaan saksi dan olah TKP oleh Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. sopir yang mengangkut 47 penumpang ini tetap menggunakan gigi persneling tiga di jalan menurun, sehingga bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer per jam.‎

"Di sisi lain sopir tidak hafal medan karena baru pertama kali melalui Jalan Dlingo-Imogiri, ini juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan bus menabrak tebing Bukit Bego," ungkapnya.

Sopir ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

"Karena sopir juga turut menjadi korban meninggal maka kasus ini di-SP3 (kasus dihentikan)," terangnya.

Berita Terkini Lainnya