Laka Maut di Bantul, Izin Penyelenggaraan Bus Pariwisata Kedaluwarsa

Pemilik bus akan dimintai keterangan

Bantul, IDN Times - Penyelidikan kasus kecelakaan maut di Jalan Imogiri-Dlingo terus dilakukan Polres Bantul. Kini jajaran Polres Bantul bakal mendalami izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus yang menabrak tebing hingga mengakibatkan 13 orang meninggal pada, Minggu (6/2/2022).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan, didapati bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021.

"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama. Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan bus ataukah hanya administrasi saja," kata Kapolres dikutip Antara, Senin (7/2/2022).

 

1. Pendalaman izin penyelenggaraan libatkan pihak terkait

Laka Maut di Bantul, Izin Penyelenggaraan Bus Pariwisata KedaluwarsaKapolres Bantul, AKBP Ihsan. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres menambahkan berdasarkan temuan itu tim penyidik dari Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.

"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan, tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik, khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," ujarnya.

 

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Bantul Renggut 13 Nyawa, Terbanyak di Awal Tahun   

Baca Juga: Kecelakaan di Bantul, Bus Sempat Tabrak Tebing 2 Kali   

2. Pemilik bus akan dimintai keterangan

Laka Maut di Bantul, Izin Penyelenggaraan Bus Pariwisata KedaluwarsaKecelakaan bus wisata di Bukit Bego Bantul, 13 Penumpang meninggal.(doc.istimewa)

Kapolres menambahkan penyidik juga akan memeriksa pemilik kendaraan. Polisi sudah membuat surat panggilan ke pemilik kendaraan untuk datang ke Polres guna pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.

"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," ucapnya.

3. Kapolres pastikan kir kendaraan masih berlaku

Laka Maut di Bantul, Izin Penyelenggaraan Bus Pariwisata KedaluwarsaKecelakaan di Imogiri, Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Disinggung soal kir kendaraan bus, Kapolres memastikan hasil pemeriksaan sudah sesuai, artinya kir masih berlaku hingga 16 Mei 2022. Kelengkapan kendaraan lainnya, kata Kapolres, seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.

"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya