Ini Cara KPU Bantul Cegah Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon
Polisi akan sterilisasi massa pendukung paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul bakal menggelar undian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Kamis (24/9/2020).
Sejumlah langkah telah ditempuh oleh KPU agar saat pengundian nomor urut paslon tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.
Baca Juga: Timses NoTo Bakal Gelar Lomba Layang-Layang, Bawaslu Bantul Pasrah
1. Jumlah peserta dibatasi hanya 20 orang
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan saat pelaksanaan undian nomor urut pihak-pihak yang diperbolehkan masuk ruangan tempat pengundian nomor urut hanyalah empat unsur. Di antaranya paslon, pimpinan partai politik pengusung, ketua tim kampanye dan liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.
"Jadi kita batasi, maksimal hanya 20 orang saja," katanya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: SSA Siap Jadi Venue Liga 1, Pemkab Bantul Masih Wait-and-See