Gudeg Manggar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Ada 21 warisan budaya Bantul telah ditetapkan sebagai WBTb
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Gudeg Manggar, Lemper Sanden dan Ritus Adat Nyadran Agung Makam Sewu di Bantul sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2021.
"Ada tiga warisan budaya di Kabupaten Bantul yang lolos di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021 ini," ujar Kepala Dinas Kabudayaan atau Kundho Kabudayan Bantul, Nugroho Eko Setyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021) sore.
Baca Juga: 5 Gudeg Jogja yang Buka Malam Hari, Rugi Gak Mencobanya
1. Masyarakat diharapkan turut melestarikan dan mengembangkan warisan budaya
Penetapan tersebut menurut Nugroho, sebagai wujud pelestarian warisan budaya yang ada di Bantul serta memperkuat karakter masyarakat agar ikut serta melestarikan dan mengembangkannya.
"Ya harapan kita dengan WBTb, masyarakat akan lebih sejahtera," terangnya.
Dikutip dari laman Dinas Kebudayaan Bantul, Kabupaten Bantul mengusulkan Warisan Budaya Tak benda dengan Domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional Gudeg Manggar dan Lemper Sanden. Sedangkan untuk adat istiadat masyarakat mengusulkan ritus dan perayaan Nyadran Agung Makam Sewu.
Sebanyak tiga Warisan Budaya Tak benda dari Kabupaten Bantul beserta 23 WBTb dari Kabupaten-Kota Yogyakarta lainnya, ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021
Baca Juga: Cuma Rp10 Ribu, Tempat Wisata di Bantul Ini Bisa Dikunjungi Sekaligus