TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerindra Ganti Anggota Fraksinya di DPRD Bantul, Ini Kronologinya

Sefti mengaku siap dilantik menggantikan Sukardiyono

Ilustrasi gedung DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - DPP Partai Gerindra resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukardiyono, anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Partai Gerindra. 

PAW ini dikeluarkan karena Sukardiyono telah dianggap melanggar AD/ART Partai Gerindra dengan menolak keputusan Mahkamah Partai terkait sengketa internal antara Sukardiyono dengan Sefti Indradewi. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek.

Baca Juga: DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  

1. Awal mula sengketa internal partai yang berujung PAW terhadap Sukardiyono‎

Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra, Sukardiyono yang segera di PAW dari anggota DPRD Bantul. facebook/H Sukardiyono SH

Sefti bercerita awal mula sengketa internal partai hingga berujung pada keluarnya SK PAW terhadap Sukardiyono.

Sefti mengaku dirinya sudah mengantongi kemenangan atau unggul suara dibandingkan perolehan suara dari Sukardiyono dalam hasil pemilihan legislatif. Namun dalam perhitungan terakhir, perolehan suara tergeser dari perolehan suara Sukardiyono.

"Dari tergesernya suara itu, saya kemudian mengurus ke (KPUD) Bantul namun karena sudah terlanjur dipublikasikan oleh KPUD Bantul akhirnya kita keteteran dan menempuh jalur dengan melapor ke internal Partai Gerindra," katanya, Jumat (10/4).

2. SK PAW dari DPP Partai Gerindra sudah terbit sejak bulan Februari 2020

SK DPP Partai Gerindra tentang pergantian antar waktu Sukardiyono sebagai anggota DPRD Bantul. IDN Times/Istimewa

Setelah berproses, partai pun menerbitkan surat untuk menduduki jabatan anggota DPRD Bantul masing-masing 2,5 tahun. Namun pihak Sukardiyono menolak. Akhirnya, partai menyatakan Sukardiyono sudah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

"Surat Keputusan DPP Gerindra sebenarnya sudah terbit pada bulan Februari 2020 kemarin namun karena ada pandemi COVID-19 maka pengiriman SK DPP Gerindra terkait PAW tertunda," terang Sefti.

"Jadi sidang di Mahkamah Partai itu pada bulan Oktober 2019 dan putusan turun pada bulan Februari 2020 dan SK sudah saya kantongi untuk diri saya sendiri," tambahnya lagi.

Baca Juga: Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab Bantul

Berita Terkini Lainnya