Gerindra Ganti Anggota Fraksinya di DPRD Bantul, Ini Kronologinya
Sefti mengaku siap dilantik menggantikan Sukardiyono
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - DPP Partai Gerindra resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukardiyono, anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Partai Gerindra.
PAW ini dikeluarkan karena Sukardiyono telah dianggap melanggar AD/ART Partai Gerindra dengan menolak keputusan Mahkamah Partai terkait sengketa internal antara Sukardiyono dengan Sefti Indradewi. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek.
Baca Juga: DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul
1. Awal mula sengketa internal partai yang berujung PAW terhadap Sukardiyono
Sefti bercerita awal mula sengketa internal partai hingga berujung pada keluarnya SK PAW terhadap Sukardiyono.
Sefti mengaku dirinya sudah mengantongi kemenangan atau unggul suara dibandingkan perolehan suara dari Sukardiyono dalam hasil pemilihan legislatif. Namun dalam perhitungan terakhir, perolehan suara tergeser dari perolehan suara Sukardiyono.
"Dari tergesernya suara itu, saya kemudian mengurus ke (KPUD) Bantul namun karena sudah terlanjur dipublikasikan oleh KPUD Bantul akhirnya kita keteteran dan menempuh jalur dengan melapor ke internal Partai Gerindra," katanya, Jumat (10/4).
Baca Juga: Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab Bantul