DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  

PAW Sukardiyono bisa berjalan alot

Bantul, IDN Times - DPP Partai Gerindra memutuskan mengganti anggotanya di DPRD Kabupaten Bantul Sukardiyono melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 02-0024/aA/DPP-GERINDRA/2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bantul Atas nama Sukardiyono. 

1. DPP menilai Sukardiyono melanggar AD/ART Partai

DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto (kanan) dan Sukardiyono (kiri). IDN Times/Daruwaskita

Dalam SK DPP Gerindra tertanggal 28 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani menjelaskan alasan PAW Sukardiyono di antaranya putusan sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra tanggal 24 Oktober 2019. Sukardiyono diberhentikan karena dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)

SK tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan dan kepada pihak-pihak terkait di antaranya, Gubernur DIY, Bupati Bantul, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra DI Yogyakarta dan Ketua serta Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bantul.

Baca Juga: DPRD Bantul Kawal Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19

2. DPC Partai Gerindra Bantul siap jalankan keputusan DPP Partai Gerindra‎

DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  Kantor DPC Partai Gerindra Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bantul, Darwinto membenarkan adanya SK dari DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian Sukardiyono.

"Kita hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh DPP Partai Gerindra saja," ucapnya.

Surat Keputusan dari DPP Partai Gerindra juga sudah diserahkan kepada pihak terkait untuk segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Semua surat atau persyaratan untuk pelaksanaan PAW sudah dibuatkan oleh DPP Partai Gerindra dan kita tinggal menyerahkan kepada pihak-pihak terkait," terangnya.

3. Sukardiyono menolak PAW

DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  IDN Times/Daruwaskita

Darwinto menambahkan awal kasus PAW yang menimpa Sukardiyono berawal dari gugatan caleg Partai Gerindra yakni Safti. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Kecamatan Bambanglipuro, Kretek, Jetis dan Pundong. Sefti tidak menerima perolehan suaranya kalah dari Sukardiyono, namun usaha yang ditempuh Sefti kandas karena KPU Bantul menetapkan Sukardiyono sebagai caleg terpilih.

"Jadi selisih suaranya tidak banyak antara Sukardiyono dan Sefti," ungkapnya.

Sefti kata Darwin, melakukan gugatan melalui internal partai yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang pada akhirnya memutuskan Sukardiyono tetap duduk sebagai anggota DPRD Bantul selama 2,5 tahun kemudian digantikan oleh Sefti melalui mekanisme PAW.

"Jadi sudah diputus Sukardiyono menjabat 2,5 tahun dan digantikan Sefti juga 2,5 tahun. Namun hal itu ditolak oleh Sukardiyono dan akhirnya DPP Partai mengambil tindakan untuk mencopot Sukardiyono sebagai anggota partai Gerindra dan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu," ujarnya.‎

3. Sukardiyono kemungkinan mengambil langkah hukum

DPP Gerindra PAW Sukardiyono dari DPRD Bantul‎  Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul Darwinto. IDN Times /Daruwaskita

Darwinto mengatakan meski sudah ada SK pemecatan dari anggota partai dan juga surat untuk PAW namun proses ini tak cepat. Ia menengarai Sukardiyono akan mengajukan gugatan hukum.

"Jadi ini proses masih panjang, apalagi jika pihak Sukardiyono melakukan gugatan hukum," katanya.

Terpisah ketika di konfirmasi terkait SK dari DPP Partai Gerindra, Sukardiyono enggan berkomentar terkait pemecatan dirinya dan pergantian antar waktu.

"Kalau yang SK saya tak mau komentar," ujarnya.‎

Baca Juga: Erna Suharsono: Pemkab Bantul Harus Beli Masker Kain dari Penjahit

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya