Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab Bantul

Penularan COVID-19 bukan melalui udara namun melalui droplet

Bantul, IDN Times - ‎Sejumlah dusun di Kabupaten Bantul mulai memberlakukan "lockdown" atau pembatasan wilayah secara mandiri dengan menutup akses keluar masuk dusun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan membatasi orang asing keluar masuk dusun. Akibatnya sejumlah warga yang punya kepentingan mendesak seperti membeli kebutuhan makanan terpaksa memutar.

Pemerintah Kabupaten Bantul pun merespons tindakan warga tersebut.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Merilis Tuntunan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi

1. Tak ada kebijakan lockdown dari Pemkab Bantul‎

Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab BantulSekda Bantul, Helmi Jamharis (baju putih) di sela-sela acara penyemprotan disinfektan. IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Infeksi COVID-19, Helmi Jamhari mengatakan hingga saat ini Pemkab Bantul tidak memberlakukan lockdown atau karantina wilayah.

"Ketika masyarakat melakukan inisiatif sendiri untuk melakukan "lockdown' wilayah tentunya Pemkab Bantul tak bisa menghentikan karena itu bagian dari kesepakatan warga," katanya, Senin (30/3).

2. Yang perlu diawasi adalah pendatang dari luar daerah, khususnya dari zona merah COVID-19‎

Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab BantulIlustrasi pemudik. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Helmi mengimbau masyarakat tidak berlebihan dalam menyikapi COVID-19. Sebab, yang terpenting untuk mengantisipasi penularan COVID-19 adalah warga tetap tinggal di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menjaga jarak dalam berkomunikasi termasuk di dalam rumah.

"Bagi warga pendatang baru yang berasal dari luar daerah maka harus melapor ke RT atau Kepala Dusun, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan jika ada keluhan yang mengarah ke COVID-19 segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," ucapnya.

3. COVID-19 ditularkan melalui droplet maka PHBS, jaga jarak, jauhi kerumunan dan tetap di rumah harus dilakukan‎

Dusun-Dusun di Bantul Lakukan Pembatasan, Ini Respons Pemkab Bantuljuru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penularan Infeksi COVID-19 Pemkab Bantul, dr. Sri Joko Nugroho (kiri). IDN Times/Daruwaskita

Sementara juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Infeksi COVID-19 Pemkab Bantul, Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan hal yang lebih penting dilakukan masyarakat bukanlah melakukan "lockdown" wilayah. Namun, memastikan agar pendatang atau pemudik yang tiba di wilayahnya untuk segera melapor ke RT atau Kepala Dusun setempat. Kemudian, agar mereka melakukan isolasi diri, bukan justru keluyuran atau main ke tempat tetangga atau saudara.

"Kalau ada gejala sakit segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya. Saat ini penularan COVID-19 di Bantul lebih banyak karena imported case," tuturnya.

Dr. Oki, sapaan Sri Wahyu Joko Santosa, mengatakan penularan COVID-19 ini tidak melalui udara namun melalui droplet atau cipratan. Droplet adalah partikel yang keluar dari hidung atau mulut penderita yang besarnya lebih dari 5 mikron dan bisa terlempar sejauh 1,5 meter.

Hal ini berbeda dengan namanya aerosol. Aerosol adalah partikel yang keluar dari mulut atau hidung penderita yang besarnya kurang dari 5 mikron sehingga ketika terlempar dari mulut atau hidung pasien bisa mencapai 3-5 meter.

"Jadi COVID-19 itu tidak bisa ditularkan melalui udara namun melalui droplet yang bisa keluar dari mulut atau hidung pasien hingga 1,5 meter. Maka jaga jarak 1,5 mater harus tetap dijaga, tidak berkerumun, selalu cuci tangan dengan sabun (PHBS) serta di rumah saja jika tidak ada keperluan sangat mendesak," terangnya.‎

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Warga Pasang Spanduk Lockdown 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya