TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Federasi Pilot Seriusi Kasus Pilot Pingsan hingga Co-Pilot Bunuh Diri

Federasi Pilot Kerja Sama dengan STTKD

Pilot Batik Air Seri 320 nomor penerbangan ID 6548 dengan rute Jakarta-Kupang dievakuasi setelah mendarat darurat di Bandara El-Tari Kupang, Minggu (17/11/2019) siang. (ANTARA/HO/Dok. penumpang Batik Air Libby Sinlaeloe)

Bantul, IDN Times- Federasi Pilot Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kasus pesawat Batik Air yang mendarat darurat di Bandara El Tari Kupang, NTT akibat pilot mengalami gangguan kesehatan dan dugaan bunuh diri Co-Pilot Wing Air.

Baca Juga: Ini Kronologi Pendaratan Darurat Batik Air di Kupang

1. Federasi Pilot Indonesia akan cari duduk perkara kasus kesehatan yang menimpa pilot Batik Air

Ketua Federasi Pilot Indonesia M. Ali Nahdin (tengah) tanda tangani MoU dengan STTKD Yogyakarta, Jumat (22/11). IDN Times/Daruwaskita

Ketua Federasi Pilot Indonesia, Capt. Muhammad Ali Nahdi mengatakan seorang pilot harus sangat disiplin. Selain itu, pilot harus mengutamakan penumpang karena ada ratusan orang di dalam pesawat.

"Mengenai adanya pesawat yang terbang dari Jakarta ke Kupang NTT dan ada pilotnya yang mengalami gangguan kesehatan akan kita telaah agar ke depannya lebih baik. Biasanya airline sebelum terbang sudah mengecek kesehatan pilot, co-pilot, kandungan alkahol dan masih banyak lagi," ujarnya di sela-sela penandatanganan MoU antara Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta dan Federasi Pilot Indonesia, Jumat (22/11).

2. Sebelum memecat co-pilot, maskapai diminta memberikan peringatan terlebih dahulu

Ilustrasi gantung diri. Google

Sementara terkait co-pilot yang meninggal karena gantung diri perlu dilihat terlebih dahulu duduk masalahnya. Apakah dikarenakan co-pilot didenda harus membayar hingga Rp7 miliar, apakah kontrak kerja terlalu lama, atau ada penyebab lainnya.

"Jadi ini menjadi suatu bahan bagi kita agar jangan sampai terulang lagi. Misalnya ketika perjanjian kerja maka dengan siapa berurusan, kita akan tahu. Kalau masalah kesehatan dengan pihak siapa kita juga akan tahu. Namun karena ada sesuatu hal lain maka harus dilihat lebih mendalam," ungkapnya.

"Semua fakta-fakta akan kita gali dan akan kita serahkan kepada yang berkepentingan agar semua paham," ujarnya.

Ali Nahdi mengatakan jika penyebab co-pilot dipecat karena cuti berlebihan, tindakan itu berlebihan. Seharusnya maskapai memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum pemecatan.

"Kalau masalah kontrak kerja dengan maskapai hingga ada sanksi Rp7 miliar akan menjadi bahan evaluasi kami. Jika ada regulasi maskapai yang merugikan, aturan itu bisa diubah. Yang tidak bisa diubah adalah aturan keselamatan penerbangan. Keselamatan penerbangan yang utama tidak bisa ditawar," ucapnya.

Baca Juga: Dipecat dan Didenda Rp7 M, Kopilot Wings Air Meninggal di Kamar Kos

Berita Terkini Lainnya