TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 Miliar

Pelaku ingin tempuh upaya kekeluargaan

Ilustrasi minyak goreng di Pasar(IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bantul, IDN Times - ‎Putri (36) seorang pengusaha asal Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon buka suara terkait dengan pelaporan dirinya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi minyak goreng senilai Rp12,5 miliar. Sebelumnya, Putri dilaporkan ke Polres Bantul oleh Arif Trimanto warga Melikan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Kabupaten Bantul pada 25 Agustus 2022 yang lalu.

1. Putri telah mengembalikan uang milik korban Rp1,4 miliar‎

Terlapor investasi migor di Polres Bantul, Putri.(IDN Times/Daruwaskita)

Putri membantah telah menerima uang Rp12,5 miliar dari Arif. Bahkan, mengaku dari uang yang diinvestasikan untuk usaha minyak goreng senilai Rp4 miliar telah dikembalikan hampir Rp1,4 miliar. Ia mengakui masih ada kekurangan sekitar Rp2,6 miliar dari uang modal pokok yang disetor oleh Arif kepada dirinya.

"Jadi tidak benar kalau saya menerima uang modal sebanyak Rp12,5 miliar. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena bukan kasus pidana namun lebih ke perdata," katanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Tergiur Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Tertipu Rp12,5 M

2. Putri mengaku masih menjalin komunikasi dengan Arif

Putri terlapor penipuan investasi migor di Polres Bantul usai menjalani pemeriksaan penyidik.(IDN Times/Daruwaskita)

Putri mengaku hingga saat ini dirinya masih berkomunikasi dengan Arif dan istrinya melalui WhatsApp, sehingga permasalahan investasi ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi kami saat ini masih menghitung keuntungan yang akan diterima oleh pelapor dan modal yang harus dikembalikan kepada pelapor. Kami akan berusaha mengembalikan modal yang diinvestasikan termasuk keuntungan yang menjadi hak pelapor," ujarnya.

3. Kuasa hukum pertanyakan kerugian hingga Rp12,5 miliar‎

Kuasa hukum dari terlapor Putri, Alouvie RM.(tengah).(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara kuasa hukum dari Putri, Alouvie RM mengatakan bahwa permasalahan antara kliennya dengan Arif adalah murni bisnis atau dagang. Hanya, katanya, coba dipaksakan oleh Arif menjadi masalah pidana yaitu penipuan dan penggelapan.

"Kan ini awalnya murni bisnis minyak goreng antara klien kami dengan pelapor sehingga penyelesaiannya masuk ranah perdata bukan pidana," ungkapnya.

Alouvie juga mempertanyakan klaim kerugian dari Arif yang mencapai Rp12,5 miliar. Pasalnya, dari modal investasi yang disetor oleh Arif ke putri hanya mencapai sekitar Rp4 miliar, dan Rp1,4 miliar modal sudah dikembalikan kepada pelapor.

"Hitungannya dari mana itu kerugian pelapor hingga Rp12,5 miliar," ungkapnya.

Senada dengan Putri, Alouvie berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan restorativ justice karena kliennya bersedia mengembalikan modal dan keuntungan yang diperoleh oleh Arif. Namun demikian pengembalian modal plus keuntungan masih dalam perhitungan.

"Masih dihitung keuntungan serta modal yang harus dikembalikan ke pelapor. Klien kami siap mengembalikannya kepada pelapor," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Suami Ditahan, Pasangan Pengantin Menikah di Polres Bantul

Berita Terkini Lainnya