Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 Miliar

Pelaku ingin tempuh upaya kekeluargaan

Bantul, IDN Times - ‎Putri (36) seorang pengusaha asal Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon buka suara terkait dengan pelaporan dirinya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi minyak goreng senilai Rp12,5 miliar. Sebelumnya, Putri dilaporkan ke Polres Bantul oleh Arif Trimanto warga Melikan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Kabupaten Bantul pada 25 Agustus 2022 yang lalu.

1. Putri telah mengembalikan uang milik korban Rp1,4 miliar‎

Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 MiliarTerlapor investasi migor di Polres Bantul, Putri.(IDN Times/Daruwaskita)

Putri membantah telah menerima uang Rp12,5 miliar dari Arif. Bahkan, mengaku dari uang yang diinvestasikan untuk usaha minyak goreng senilai Rp4 miliar telah dikembalikan hampir Rp1,4 miliar. Ia mengakui masih ada kekurangan sekitar Rp2,6 miliar dari uang modal pokok yang disetor oleh Arif kepada dirinya.

"Jadi tidak benar kalau saya menerima uang modal sebanyak Rp12,5 miliar. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena bukan kasus pidana namun lebih ke perdata," katanya, Kamis (29/9/2022).

2. Putri mengaku masih menjalin komunikasi dengan Arif

Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 MiliarPutri terlapor penipuan investasi migor di Polres Bantul usai menjalani pemeriksaan penyidik.(IDN Times/Daruwaskita)

Putri mengaku hingga saat ini dirinya masih berkomunikasi dengan Arif dan istrinya melalui WhatsApp, sehingga permasalahan investasi ini lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi kami saat ini masih menghitung keuntungan yang akan diterima oleh pelapor dan modal yang harus dikembalikan kepada pelapor. Kami akan berusaha mengembalikan modal yang diinvestasikan termasuk keuntungan yang menjadi hak pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Tergiur Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Tertipu Rp12,5 M

3. Kuasa hukum pertanyakan kerugian hingga Rp12,5 miliar‎

Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 MiliarKuasa hukum dari terlapor Putri, Alouvie RM.(tengah).(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara kuasa hukum dari Putri, Alouvie RM mengatakan bahwa permasalahan antara kliennya dengan Arif adalah murni bisnis atau dagang. Hanya, katanya, coba dipaksakan oleh Arif menjadi masalah pidana yaitu penipuan dan penggelapan.

"Kan ini awalnya murni bisnis minyak goreng antara klien kami dengan pelapor sehingga penyelesaiannya masuk ranah perdata bukan pidana," ungkapnya.

Alouvie juga mempertanyakan klaim kerugian dari Arif yang mencapai Rp12,5 miliar. Pasalnya, dari modal investasi yang disetor oleh Arif ke putri hanya mencapai sekitar Rp4 miliar, dan Rp1,4 miliar modal sudah dikembalikan kepada pelapor.

"Hitungannya dari mana itu kerugian pelapor hingga Rp12,5 miliar," ungkapnya.

Senada dengan Putri, Alouvie berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan restorativ justice karena kliennya bersedia mengembalikan modal dan keuntungan yang diperoleh oleh Arif. Namun demikian pengembalian modal plus keuntungan masih dalam perhitungan.

"Masih dihitung keuntungan serta modal yang harus dikembalikan ke pelapor. Klien kami siap mengembalikannya kepada pelapor," ungkapnya.

4. Polisi jelaskan kronologi kasus yang menjerat Putri

Dipolisikan, Ini Respons Pelaku Investasi Migor Rp12,5 Miliarilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya diberitakan, tergoda investasi minyak goreng, M. Arief Trimanto (51) warga Padukuhan Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul mengaku kehilangan uang Rp12,5 miliar yang diduga karena Dwi Meyanti Putri ingkar janji. Atas kasus tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul pada Kamis 25 Agustus 2022 yang lalu. Kini penyidik Sat Reskrim Polres masih mendalami laporan korban tersebut.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kejadian dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Putri berawal pada Senin (7/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Putri datang ke rumah korban yang punya maksud ingin mengajak kerja sama investasi minyak goreng.

Kepada korban serta saksi Eny Dyah Wijayanti, Putri menawarkan investasi minyak goreng dengan menjanjikan dengan hasil 40 persen dari modal yang diinvestasikan di setiap bulannya.

"Setelah terjadi kesepakatan pelapor ikut berinvestasi dengan menyetor uang Rp896 juta yang dibayarkan secara tunai langsung pada hari itu juga sebesar $30 ribu atau setara Rp426 juta dan sisanya dibayarkan pada 28 Desember 2021, Rp470 juta melalui transfer e-banking Bank BCA," ucapnya, Senin (29/8/2022).

Setelah satu bulan berjalan Arif mendapatkan bagi hasil investasi senilai Rp117,8 juta yang dibayarkan bersamaan dengan modal awal yang diberikan yakni Rp896 juta.

Selanjutnya Putri kembali menawarkan investasi yang sama dan terjadi kesepakatan antara keduanya. Arif mengirimkan uang atau menginvestasikan uang Rp4,06 miliar kepada Putri yang ditransfer secara bertahap.

"Pelapor mengirim uang ke rekening terlapor pada 28 Januari 2022 dan 2 Februari 2022," ujarnya.

Namun setelah uang dikirim semua, selang satu hingga dua bulan Putri tidak membayarkan atau memberikan hasil bagi investasi yang disepakati. Atas kejadian tersebut Arif mengalami kerugian hingga Rp12,5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan iming-iming investasi yang tidak masuk akal sehingga tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.‎

Baca Juga: Calon Suami Ditahan, Pasangan Pengantin Menikah di Polres Bantul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya