Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi
Ketiga tersangka ditangkap di Magelang, Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Tiga orang tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sewon pada Kamis (3/11/2022) di Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tiga tersangka yang ditangkap di antaranya TMD alias Gepeng (38) warga Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul; BD alias Gondrong (36), warga Puropakualaman, Kota Yogyakarta; dan ETN alias Landak, warga Temanggung, Jawa Tengah. Kini ketiganya mendekam di Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. Korban membuat laporan polisi kehilangan mobil pikab
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, mengatakan peristiwa pencurian mobil pikap itu terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pemilik mobil, Sakdun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
"Setelah mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bus Tabrak Truk Mogok di Ring Road Bantul
Baca Juga: Pemuda di Bantul Ajak Jalan dan Perkosa Gadis Pelajar SD