TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curi Mobil Pikap di Bantul, 3 Residivis Dibekuk Polisi 

Ketiga tersangka ditangkap di Magelang, Jawa Tengah

Para tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Tiga orang tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sewon pada Kamis (3/11/2022) di Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Tiga tersangka yang ditangkap di antaranya TMD alias Gepeng (38) warga Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul; BD alias Gondrong (36), warga Puropakualaman, Kota Yogyakarta; dan ETN alias Landak, warga Temanggung, Jawa Tengah. Kini ketiganya mendekam di Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Korban membuat laporan polisi kehilangan mobil pikab

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto. (Dok. Polres Bantul)

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, mengatakan peristiwa pencurian mobil pikap itu terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pemilik mobil, Sakdun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.

"Setelah mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," katanya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bus Tabrak Truk Mogok di Ring Road Bantul

2. Tiga tersangka ditangkap Polsek Grabag Magelang

Para tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Suyanto mengatakan, pada Kamis (3/11/2022), penyidik mendapatkan informasi dari Polsek Grabag, Magelang, Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang terduga pencurian setelah pihak penyidik Polsek Grabag melakukan pemeriksaan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan ternyata tiga tersangka merupakan pelaku pencurian pikap di wilayah Sewon," katanya.

Selanjutnya, dua tersangka dibawa ke Polsek Sewon. Sementara, ETN masih dalam pemeriksaan di Polsek Grabag dalam kasus serupa di wilayah Polsek Grabag.

"Dua tersangka yang kita bawa ke Polsek Sewon yakni Gepeng dan Gondrong," ucap Suyanto.

3. Ketiga tersangka merupakan residivis‎

Para tersangka pelaku pencurian mobil pikap di Sewon Bantul. (Dok. Polres Bantul)

Menurutnya mobil pikap curian dijual seharga Rp8,5 juta di daerah Pangandaran, Jawa Barat. Pada 4 November 2022 barang bukti berhasil diamankan petugas.

"Mobil kita amankan untuk barang bukti," ujarnya.

Ketiga komplotan pencuri mobil pikap ini merupakan residivis dalam kasus yang berbeda-beda dan saling kenal ketika sama-sama mendekam di penjara.

"Ketiganya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemuda di Bantul Ajak Jalan dan Perkosa Gadis Pelajar SD

Berita Terkini Lainnya