TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap

Uang hasil penipuan dipakai untuk keperluan pribadi

AP seorang ASN di Gunungkidul ditangkap polisi diduga melakukan penipuan investasi uang digital crypto. (Dok. Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎AP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap petugas Satreskrim Polres Gunungkidul. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi uang crypto.

Baca Juga: Terlibat Curas dan Buron 3,5 Tahun, NTW Akhirnya Tertangkap

1. Kasus investasi uang digital crypto diketahui pada bulan Desember 2021‎

Foto beberapa koin crypto(pexels/Roger Brown)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan kasus itu terungkap setelah sembilan orang korban melapor ke Polres Gunungkidul.

"Perkara itu diketahui pada bulan Desember 2021 yang lalu," katanya, Rabu (20/7/2022).

2. Selain AP, pemilik perusahaan bisnis investasi juga ditangkap

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

AP sendiri kepada penyidik mengaku hanya menjadi pegawai dari sebuah perusahaan bisnis investasi yang dimiliki oleh VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS sendiri juga diamankan oleh aparat kepolisian di Kalimantan Tengah.

VS diamankan terlebih dahulu pada bulan Februari 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah tim Satreskrim Polres Gunungkidul saat itu juga turut memeriksa VS atas keterlibatan dari AP.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022," ungkapnya.

Puluhan barang bukti turut diamankan dari tangan AP. Mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan.

Baca Juga: Perempuan di Sleman Gelapkan 5 Mobil Rental demi Bayar Utang

Berita Terkini Lainnya