Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap
Uang hasil penipuan dipakai untuk keperluan pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - AP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap petugas Satreskrim Polres Gunungkidul. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi uang crypto.
Baca Juga: Terlibat Curas dan Buron 3,5 Tahun, NTW Akhirnya Tertangkap
1. Kasus investasi uang digital crypto diketahui pada bulan Desember 2021
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan kasus itu terungkap setelah sembilan orang korban melapor ke Polres Gunungkidul.
"Perkara itu diketahui pada bulan Desember 2021 yang lalu," katanya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Perempuan di Sleman Gelapkan 5 Mobil Rental demi Bayar Utang