Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah Pelungguh
Tanah pelungguh tambahan harus dikembalikan ke Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Gugatan warga Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, atas Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang menuai polemik, akhirnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Bantul.
Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan sudah turun langsung ke Desa Srigading untuk menyelidiki terbitnya perdes tersebut.
Baca Juga: Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading
1. Penyusunan peraturan Lurah hanya diputuskan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa
Hermawan mengatakan, Perdes Nomor 2 Tahun 2019 ditolak warga karena dinilai karena lahan tanah kas desa yang disewa petani semakin tergerus akibat penambahan tanah pelungguh bagi perangkat desa.
"Proses pembuatan Perdes secara legal formalnya tidak ada masalah. Namun ketika kita klarifikasi ke Balai Desa Srigading, penyusunan peraturan Lurah tidak melibatkan siapapun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020).
"Permasalahan yang muncul kemudian ketika peraturan Lurah sudah jadi namun tidak ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Lurah," tambah Hermawan lagi.
Baca Juga: STA Desa Srigading Akan Dirobohkan, Petani Ancam Bakar Alat Berat