Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading

Pembuatan perdes juga dianggap tidak transparan

Bantul, IDN Times -‎Tokoh masyarakat di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mendatangi Kantor Bupati Bantul.

Mereka menuntut pembatalan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dinilai merugikan petani di Desa Srigading.

Baca Juga: Ratusan Warga Bantul Terima Buku Rekening BSPS dari PUPR

1. Perdes yang disahkan mantan Lurah Srigading merugikan penggarap tanah kas desa‎

Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga SrigadingIlustrasi petani penyewa tanah kas desa. IDN Times/Daruwaskita

Salah satu tokoh masyarakat Desa Srigading, Sugeng Wiyono, menegaskan Perdes yang disahkan oleh mantan Lurah Srigading, Wahyu Wibowo, tidak memberikan rasa adil bagi para petani, khususnya yang selama ini menggarap tanah kas desa. Sebab, tanah tersebut dipastikan akan digusur oleh perangkat desa yang tanah pelungguhnya ditambah luasannya.

"Dalam Perdes itu memang ada penambahan luasan tanah pelungguh atau tanah bengkok untuk para perangkat desa yang otomatis akan menggusur tanah kas desa yang selama ini disewa oleh petani," katanya, Rabu (23/9/2020).

Sugeng menjelaskan proses pembuatan Perdes juga tidak melalui proses sosialisasi bahkan setelah Perdes disahkan oleh Lurah Desa Srigading, warga sama sekali tidak bisa mengakses Perdes dan juga Peraturan Lurah agar Perdes bisa laksanakan.

"Ini kan namanya tidak ada transparan dan Perdes dibuat tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," terangnya.

2. Diduga ada tanah Sultan Ground hingga tanah wedi kengser yang dicaplok menjadi tanah kas desa‎

Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga SrigadingIlustrasi lahan wedi kengser yang dijadikan tanah kas desa.IDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh Sugeng juga mengatakan dalam proses pembuatan Perdes juga dipertanyakan karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa karena perangkat desa sendiri baru mengetahui setelah Perdes itu dijalankan.

"Yang aneh juga tanah kas desa Srigading saat ini justru bertambah banyak dari sebelumnya. Ini kan aneh. Mosok tanah Sultan Ground, tanah wedi kengser (tanah timbul) juga dijadikan tanah kas desa," tuturnya.

3. Belum ada keputusan Lurah, Perdes belum dilaksanakan‎

Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga SrigadingKepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji (kanan). IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal terkait Perdes Nomor 2 Tahun 2019 tentang tanah kas desa bahwa tambahan tanah bengkok untuk pamong belum sah karena sampai hari ini belum ada surat ketetapan lurah.

"Jadi Perdes No 2 Tahun 2019 tidak bisa dilaksanakan karena sampai hari ini tidak ada surat ketetapan lurah," katanya.

Pembuatan Perdes sendiri diakui Hermawan memang melibatkan anggota BPD, perangkat desa namun demikian tidak semuanya diundang dan diduga hanya menghadirkan anggota BPD dan perangkat desa yang selama ini berada di kubu Lurah Srigading pada waktu itu.

"Namun bahan mentah untuk membuat Perdes itu hanya diputuskan oleh beberapa orang saja. Kalau Lurah bijaksana seharusnya dikumpulkan semua BPD, perangkat desa baru dibahas agar ada transparansinya,"ucap Hermawan yang kini menjadi Plt. Asek I Bidang Pemerintahan, Setda Bantul.

4. Perdes berpotensi direvisi bahkan dibatalkan‎

Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga SrigadingMantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo(baju dan celana putih) www.facebook.com/Desa Srigading

Dengan melihat penyelidikan awal terkait proses pembuatan Perdes tersebut, Hermawan mengatakan sangat mungkin Perdes nantinya akan dilakukan perbaikan bahkan dibatalkan karena tidak transparan dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat serta rasa keadilan dari masyarakat.

"Tapi yang jelas kalau penyelidikan sudah selesai maka akan kita fasilitasi agar masyarakat bisa berdialog dengan para perangkat desa terkait dengan produk hukumnya (Perdes) dan juga sewa menyewa tanah kas desa," ungkapnya.

Lebih jauh, sesuai peraturan terkait sewa tanah kas desa dan tanah bengkok, pihak yang bisa menyewakan hanya pemerintah desa dan bukan pamong yang memiliki tanah pelungguh. Karena nantinya ada bagi hasil yakni 30 persen untuk desa dan 70 persen untuk pemilik perangkat desa yang mendapatkan tanah pelungguh.

"Jadi tidak bisa perangkat desa menyewakan pelungguh tanpa melibatkan desa," tegasnya.‎

Baca Juga: STA Desa Srigading Akan Dirobohkan, Petani Ancam Bakar Alat Berat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya