Bawaslu Bantul Tak Larang Perangkat Desa Ikuti Reses Wakil Rakyat
Saat reses, anggota DPR atau DPRD dilarang berkampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul tak melarang perangkat desa untuk menghadiri reses yang dilakukan anggota DPR RI maupun DPRD di daerahnya. Menurut Bawaslu, reses tidak termasuk kampanye.
Baca Juga: Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan
1. Dalam reses, wakil rakyat dilarang mengkampanyekan calon kepala daerah
Komisioner Bawaslu Bantul, Jumarno mengatakan dalam kegiatan reses, seorang wakil rakyat juga tidak diperbolehkan mengkampanyekan calon bupati atau wakil bupati tertentu karena reses wakil rakyat menggunakan uang dari negara.
"Kalau perangkat desa menghadiri reses itu ndak masalah karena bukan kampanye. Kehadiran anggota Bawaslu pada setiap reses wakil rakyat agar memastikan tidak menggunakan acara reses untuk kampanye," ungkapnya, Minggu (19/1).
Baca Juga: Maju Pilkada Bantul, Politisi PKS Minta Doa Restu Pastur