Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar Aturan

Pemasangan baliho baru dalam proses perizinan

Bantul, IDN Times - ‎Baliho bergambar bupati BantulSuharsono dengan tulisan yang diduga mengarahkan warga untuk kembali memilih bupati petahana dalam Pilkada Bantul 2020 diprotes oleh DPC PKB Bantul.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menilai pemasangan baliho tersebut belum melanggar aturan kampanye.

Baca Juga: Marak Baliho Bupati, PKB Bantul Tuding Pemkab Bantu Suharsono 

1. Belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul

Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar AturanAnggota Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bantul, Jumarno. IDN Times/Daruwaskita

Anggota Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bantul, Jumarno mengatakan saat ini belum ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, pemasangan baliho bergambar Bupati Bantul oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul belum termasuk ranah pelanggaran kampanye.

"Kan belum ada paslon resmi yang mendaftar ke KPU Bantul sehingga belum bisa dikatakan kampanye. Apalagi memang belum masa tahapan kampanye," katanya, Minggu (19/1).

2. LOD justru bisa mengusut pemasangan baliho bupati Bantul

Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar AturanKetua ORI DIY, Budi Masturi. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurutnya pemasangan baliho bupati Bantul lebih pada ranah administrasi atau perizinan dalam pemasangan baliho dan pihak yang bisa masuk adalah Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) atau Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

"Kalau Bawaslu tidak masuk namun yang bisa masuk adalah Lembaga Ombudsman Daerah atau ORI DIY. Namun demikian kita tetap melakukan pembahasan karena terkait good goverment," ungkapnya.

3. DPMPT Bantul akui proses izin pemasangan baliho masih dalam proses

Bawaslu: Pemasangan Baliho Bupati Bantul Tak Melanggar AturanBaliho Bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto mengatakan pihaknya sudah melakukan pencocokan terhadap baliho yang terpasang dan proses perizinan belum selesai.

"Jadi papan reklamenya sudah memiliki izin IMB namun izin penyelenggaraan reklame yang tidak dikantongi (masih dalam proses perizinan)," ungkapnya.

"Tapi DPKAD sudah ada iktikad baik untuk mengurus izin," tambahnya lagi.

Baca Juga: Marak Baliho Bupati Bantul, DPC Gerindra Minta Politisi PKB Tak Baper

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya