TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APDESI Bantul Gelar Aksi Desak Revisi Perpres 104 Tahun 2021

Pasal 5 Ayat 4, Perpres No.104/2021 gebiri kewenangan desa

APDESI Bantul gelar aksi damai desak Presiden Jokowi revisi Pasal 5 Ayat 4 Perpres No 104/2021 di lapangan Paseban Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul menggelar aksi damai. Mereka menolak Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 di Lapangan Paseban Bantul.

Mengenakan busana kemeja putih dan celana panjang hitam, satu persatu perwakilan kepala desa atau lurah dan perangkat kalurahan lainnya melakukan orasi menolak dan mendesak revisi Pasal 5 Ayat 4 dari perpres tersebut yang berkaitan dengan Dana Desa.

Baca Juga: Bupati Bantul Minta Relawan Antisipasi Laka Laut saat Nataru

1. Kalurahan terancam kehilangan 40 persen dana desa‎

APDESI Bantul gelar aksi damai desak Presiden Jokowi revisi Pasal 5 Ayat 4 Perpres No 104/2021 di lapangan Paseban Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Dalam orasinya, Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul, Ani Widayani, mengatakan dalam dua minggu terakhir ini para perangkat kalurahan dibuat resah dengan Pasal 5 Ayat 4 Perpres Nomor 104/2021. Ketika dalam dua minggu ini perangkat kalurahan diam, maka anggaran BLT DD tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) karena keluarga penerimaan manfaat (KPM) baru harus disusun dalam dua minggu terakhir ini jika ingin BLT DD masuk dalam rekening.

"Lha masalah kalau kita diam (tidak membuat daftar KPM baru maka BLT DD tidak akan masuk ke rekening kita," katanya saat memberikan orasi di hadapan ratusan perangkat kalurahan, Rabu (15/12/2022).

2. Paksakan bikin KPM baru BLT DD, perangkat desa bakal masuk penjara‎

APDESI Bantul gelar aksi damai desak Presiden Jokowi revisi Pasal 5 Ayat 4 Perpres No 104/2021 di lapangan Paseban Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Lurah Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, ini menegaskan jika membuat daftar KPM baru BLT DD maka dipastikan akan berbenturan dengan aturan karena indikator untuk membuat KPM baru belum ada.

"Indikatornya KPM baru BLT tahun 2022 belum ada, kalau menggunakan indikator tahun 2021 maka tidak ada warga yang berhak menerima BLT DD. Jika dipaksakan warganya yang berhak menerima BLT DD sekitar 40 persen dari anggaran DD maka akan menabrak aturan," tegas Ani.

Jika demikian, lanjutnya, maka Lurah, Carik dan perangkat kalurahan lainnya bisa terancam masuk penjara.

Menurut Ani, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah kalurahan tidak pro kemiskinan. Pihaknya justru ingin secepat mungkin mengentaskan kemiskinan akibat dampak COVID-19 dengan program-program pemberdayaan lain dengan dana desa seperti program padat karya yang bisa mengakses seluruh masyarakat.

"Oleh karena itu saya monggo, saya serahkan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Bapak Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Apa yang harus kami lakukan dalam dua minggu ini. Antara satu, diam tidak dapat 40 persen anggaran dana desa, dan satu lagi membuat KPM baru BLT DD yang fiktif  namun semuanya masuk penjara," tegasnya.

Karena itu, APDESI Kabupaten Bantul bahkan APDESI seluruh Indonesia mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal 5 Ayat 4 dari Perpres Nomor 104/2021.

"Beri kembali kami kewenangan untuk menentukan berbagai kebijakan yang berdasarkan dari musyawarah dusun hingga musyawarah kalurahan, jangan kami dibenturkan lagi dengan masyarakat. Kami yang tahu benar permasalahan yang ada di masyarakat," tegasnya.

3. Pasal 5 Ayat 4 Perpres Nomor 104/2021 membegal kewenangan desa

‎Lurah Seloharjo, Pundong, Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, sekretaris DPC APDESI Kabupaten Bantul, ‎Marhadi Badrun, mengatakan Pasal 5 Ayat 4 dalam Perpres Nomor 104 /2021 dinilai akan menimbulkan konflik di desa, membegal program yang telah dianggarkan oleh desa atau kalurahan, kepala desa atau lurah menjadi korban kebijakan, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi,  serta menghilangkan kewenangan desa atau kalurahan.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4, Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022,"tegas Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong ini.

Baca Juga: Bupati Bantul Lantik 245 Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional

Berita Terkini Lainnya