TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Hari Larangan Mudik, 83 Kendaraan Pemudik Ditolak Masuk Bantul

Libur Lebaran kasus harian COVID-19 tidak terjadi lonjakan

Tak membawa surat-surat keterangan mudik, mobil pemudik diputar balik. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul didukung oleh Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap 1.548 mobil dan 55 sepeda motor pemudik selama masa larangan mudik pada 6-13 Mei 2021. 

Dari jumlah tersebut, 68 mobil dan 15 sepeda motor pemudik terpaksa putar balik karena tidak membawa surat keterangan sehat dan surat perjalanan.

Baca Juga: Puluhan Pemudik Asal Bantul Pulang Kampung lewat Jalan Tikus

1. Ada 68 mobil pemudik dan 15 sepeda motor pemudik yang ditolak masuk

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta, mengatakan dari 1.548 mobil pemudik yang diperiksa, terbanyak di posko penyekatan Sedayu yang mencapai 955 unit. Sedangkan posko Piyungan sebanyak 300 unit dan posko Srandakan 293 unit.

Sementara, sepeda motor pemudik paling disekat di posko penyekatan Srandakan sebanyak 35 sepeda motor dan posko penyekatan Piyungan sebanyak 20 sepeda motor. Sedangkan di posko Sedayu tidak ada sepeda motor yang terjaring penyekatan.

"Di posko penyekatan Srandakan ada 17 mobil yang dipaksa putar balik, 20 mobil di posko penyekatan Sedayu dan di posko penyekatan Piyungan ada 31 mobil. Sedangkan untuk sepeda motor, sebanyak 10 sepeda motor di posko Piyungan dipaksa putar balik dan lima sepeda motor di posko Srandakan," tutur Aris, Sabtu (15/5/2021).

2. Mobil berpelat nomor luar daerah yang disekat sebagian besar ditumpangi warga lokal‎

Pengemudi tunjukkan identitas warga lokal meski mobil berplat luar DIY. (IDN Times/Daruwaskita)

Diakui Aris, banyak mobil pribadi yang terjaring penyekatan merupakan mobil berpelat nomor luar daerah. Namun, ternyata penumpangnya merupakan warga DIY sehingga bukan kategori pemudik, hanya penduduk lokal yang sedang bepergian.

"Ya itu bukan pemudik meski eplat nomor polisi berasal dari luar daerah dan sejauh ini belum ditemukan modus mudik dengan menumpang truk atau mobil boks untuk mengelabui petugas di posko penyekatan," ungkapnya.

Usai arus mudik, pihaknya kembali akan berkonsentrasi pada arus kendaraan yang menuju objek wisata karena dalam aturan wisatawan yang diperbolehkan berkunjung hanya warga dari wilayah aglomerasi dan bukan dari wilayah luar aglomerasi.

"Pengawasan wisatawan yang berasal dari luar wilayah aglomerasi nantinya difokuskan pada tempat pemungutan retribusi atau TPR di objek wisata," katanya.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Gembira Loka Zoo Capai Ribuan

Berita Terkini Lainnya