TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan

Puluhan warung makan masih melayani makan di lokasi 

Ilustrasi hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satgas COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Kulon Progo, IDN Times - Sedikitnya 17 pesta pernikahan yang digelar warga Kulon Progo selama PPKM Darurat dibubarkan oleh Satgas COVID-19. Pembubaran dilakukan karena hajatan pernikahan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat. 

"Tercatat selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat ada 17 hajatan pernikahan yang kita bubarkan yang tersebar di 12 kapanewon," kata Kepala Satpol PP, Pemkab Kulon Progo, Sumiran, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Relawan Diduga Tarik Biaya Pemakaman COVID-19, FPRB Bantul Buka Suara 

1. Tamu hajatan melebihi aturan

Ilustrasi hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satgas COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Sumiran,  pembubaran dilakukan antara lain jumlah tamu yang hadir lebih dari 30 orang dan tata cara makan. 

"Setelah tamu 30 keluar baru tamu lainnya boleh masuk. Selain itu tidak boleh ada makanan yang prasmanan serta hiburan," ungkapnya.

Setelah dibubarkan, tim Satgas memberikan edukasi dan sosialisasi tentang aturan di saat PPKM Darurat. 

2. Puluhan rumah makan kedapatan memberikan layanan makan di lokasi

Protokol kesehatan di sebuah restoran di Tangsel (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tak hanya hajatan yang dibubarkan, puluhan restoran juga masih melayani makan di tempat. Bahkan melanggar batas jam operasional yakni pukul 20.00 WIB.

"Total ada 25 rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Hari ini saja ada tujuh rumah makan. Kami juga memasang stiker yang berisi tidak melayani makan di tempat dan hanya boleh take away," terang Sumiran.‎

Hari Minggu (4/7/2021) Satgas COVID-19 juga melakukan pembubaran permainan layang-layang di JJLS wilayah Kapanewon Galur yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan COVID-19.

"Yang menaikkan layang-layang dan yang menonton kita bubarkan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya