3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan
Puluhan warung makan masih melayani makan di lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Sedikitnya 17 pesta pernikahan yang digelar warga Kulon Progo selama PPKM Darurat dibubarkan oleh Satgas COVID-19. Pembubaran dilakukan karena hajatan pernikahan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat.
"Tercatat selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat ada 17 hajatan pernikahan yang kita bubarkan yang tersebar di 12 kapanewon," kata Kepala Satpol PP, Pemkab Kulon Progo, Sumiran, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Relawan Diduga Tarik Biaya Pemakaman COVID-19, FPRB Bantul Buka Suara
1. Tamu hajatan melebihi aturan
Menurut Sumiran, pembubaran dilakukan antara lain jumlah tamu yang hadir lebih dari 30 orang dan tata cara makan.
"Setelah tamu 30 keluar baru tamu lainnya boleh masuk. Selain itu tidak boleh ada makanan yang prasmanan serta hiburan," ungkapnya.
Setelah dibubarkan, tim Satgas memberikan edukasi dan sosialisasi tentang aturan di saat PPKM Darurat.