6 Pemuda di Jogja Diamankan saat Konvoi, 1 Bawa Pil Koplo

- Sempat diduga bakal ikut perang sarung, enam pemuda diamankan di Yogyakarta.
- Salah satu dari mereka, AFR (23), kedapatan membawa pil koplo saat proses pemeriksaan.
- AFR ditahan sementara lima lainnya diperbolehkan pulang setelah tidak terbukti terlibat pelanggaran hukum.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan enam orang pemuda yang melakukan konvoi dengan sepeda motor di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Minggu (24/3/2024) pagi. Seorang dari mereka diproses lebih lanjut lantaran kedapatan membawa salah satu jenis obat-obatan berbahaya (obaya).
1. Sempat diduga bakal ikut perang sarung

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Dwi Daryanto menjelaskan, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tamansiswa oleh Tim unit reaksi cepat (URC) Polresta Yogyakarta. Keenamnya diamankan lantaran pada saat itu terindikasi hendak melakukan perang sarung.
"Telah diamankan enam orang pemuda di jalan Tamansiswa oleh Tim URC Polresta Jogja dan diserahkan ke Polsek Mergangsan," kata Dwi.
"Mereka diamankan karena diduga akan melakukan perang sarung," sambungnya.
2. Kedapatan bawa pil koplo

Adapun keenam pemuda tersebut yakni, FK (20), MAM (21), RS (19), MNH (21), SH (22), dan AFR (23). Menurut Dwi, mereka tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Usai proses pemeriksaan, dugaan niat perang sarung tak terbukti. Akan tetapi, satu dari mereka yaitu AFR ternyata kedapatan membawa obaya.
"Kedapatan membawa pil koplo," beber Dwi.
3. Lima dilepas, AFR ditahan

Atas temuan itu, polisi pun sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap AFR. Sementara lima orang sisanya diperbolehkan pulang ke rumah karena tak ada bukti terlibat pelanggaran hukum.
FK, MAM, RS, MNH dan SH diperbolehkan pulang ke rumah setelah dijemput keluarga masing-masing.
"Mereka juga telah membuat surat pernyataan di Polsek Mergangsan," pungkas Dwi.