Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Sejak dimulai lima tahun lalu, hingga saat ini pemerintah pusat telah mengucurkan tak kurang dari Rp257 triliun Dana Desa. Kucuran dana yang cukup besar ini diharapkan memicu pemerataan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dalam acara 'Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menuju Desa Maju dan Mandiri' di Jogja Expo Center, Selasa (26/3), mengatakan pemberian dana desa merujuk terbitnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU ini, sebuah Desa diberi mandat dan kewenangan lebih luas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan.

1. Desa ujung tombak dan kepanjangan tangan pemerintah pusat

IDN Times/Daruwaskita

Dengan Dana Desa, diharapkan ada pemanfaatan untuk melaksanakan kewenangan di bidang otonomi pelayanan, pembangunan kemasyarakatan, dan pemerintahan.

"Desa saat ini menjadi ujung tombak dan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Adanya dana desa dapat memicu kemandirian sebuah Desa," ujar Hadi.

2. Sekjen Kemendagri klaim kemandirian desa sangat terlihat di era Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di