FMM adukan 4 lurah di Sleman ke Bawaslu. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Waljito tidak merinci sosok keempat lurah tersebut. Tapi, dengan adanya temuan ini, FMM mengadu ke Bawaslu dan meminta lembaga tersebut turun tangan mengawasi proses Pilkada agar berjalan sesuai regulasi berlaku.
"Mereka adalah merupakan Lurah, sehingga sesuai dengan Undang-undang Desa itu, jelas terjadi pelanggaran di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ujarnya.
Mereka berharap Bawaslu setempat punya nyali menegakkan aturan demi proses demokrasi yang bersih.
"Apakah ini harus dibiarkan, kalau dibiarkan maka kanan dan kiri akan melakukan pelanggaran terus dan kalau itu terjadi maka saya yakin kualitas demokrasi proses kontestasi Pilkada di Kabupaten Sleman akan menjadi tidak baik dan akan berpotensi konflik. Maka kita akan tegaskan kembali Bawaslu harus tegas, harus berani Bawaslu harus profesional karena mereka dibayar," tegas Waljito.