Kulon Progo, IDN Times - Sedikitnya 17 pesta pernikahan yang digelar warga Kulon Progo selama PPKM Darurat dibubarkan oleh Satgas COVID-19. Pembubaran dilakukan karena hajatan pernikahan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat.
"Tercatat selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat ada 17 hajatan pernikahan yang kita bubarkan yang tersebar di 12 kapanewon," kata Kepala Satpol PP, Pemkab Kulon Progo, Sumiran, Senin (5/7/2021).
