Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan

3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan
Ilustrasi hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satgas COVID-19. (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Kulon Progo, IDN Times - Sedikitnya 17 pesta pernikahan yang digelar warga Kulon Progo selama PPKM Darurat dibubarkan oleh Satgas COVID-19. Pembubaran dilakukan karena hajatan pernikahan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat

"Tercatat selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat ada 17 hajatan pernikahan yang kita bubarkan yang tersebar di 12 kapanewon," kata Kepala Satpol PP, Pemkab Kulon Progo, Sumiran, Senin (5/7/2021).

1. Tamu hajatan melebihi aturan

Ilustrasi hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satgas COVID-19. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi hajatan pernikahan dibubarkan oleh Satgas COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Sumiran,  pembubaran dilakukan antara lain jumlah tamu yang hadir lebih dari 30 orang dan tata cara makan. 

"Setelah tamu 30 keluar baru tamu lainnya boleh masuk. Selain itu tidak boleh ada makanan yang prasmanan serta hiburan," ungkapnya.

Setelah dibubarkan, tim Satgas memberikan edukasi dan sosialisasi tentang aturan di saat PPKM Darurat. 

2. Puluhan rumah makan kedapatan memberikan layanan makan di lokasi

Protokol kesehatan di sebuah restoran di Tangsel (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Protokol kesehatan di sebuah restoran di Tangsel (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tak hanya hajatan yang dibubarkan, puluhan restoran juga masih melayani makan di tempat. Bahkan melanggar batas jam operasional yakni pukul 20.00 WIB.

"Total ada 25 rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Hari ini saja ada tujuh rumah makan. Kami juga memasang stiker yang berisi tidak melayani makan di tempat dan hanya boleh take away," terang Sumiran.‎

Hari Minggu (4/7/2021) Satgas COVID-19 juga melakukan pembubaran permainan layang-layang di JJLS wilayah Kapanewon Galur yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan COVID-19.

"Yang menaikkan layang-layang dan yang menonton kita bubarkan," jelasnya.

3. Masyarakat diminta tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat masa, masyarakat diharapkan berada di rumah. Jika tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya tidak meninggal kediaman.

"Angka kasus harian COVID-19 terus meningkat, banyak nakes yang terpapar COVID-19. Jika masyarakat tidak taat PPKM Darurat nantinya jika terpapar COVID-19 siapa yang akan merawat," terangnya.‎

Share Article
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita

Latest News Jogja

See More

Algoritma Ubah Kondisi Komunikasi di Indonesia, Kualitas Informasi Menurun

28 Mei 2026, 22:28 WIBNews