Menkominfo Korupsi BTS, Pukat UGM: Dari Awal Sudah Janggal

Pengadaan program dinilai mencurigakan

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Rp8,3 triliun, Rabu (17/5/2023). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai sejak awal proyek Kominfo dinilai terlihat janggal.

Zaenur menjelaskan kejanggalan terlihat dari peraturan lelang mengarah ke peserta lelang tertentu. Aturan tersebut membuat kesempatan peserta lain menjadi tertutup. "Kemudian ada mark up, studi atau kajian yang sudah diatur untuk mendukung agar ujung-ujungnya ada perusahaan tertentu yang ditunjuk," ujar Zaenur, Kamis (18/5/2023).

1. Dugaan aliran dana mengarah ke keluarga Johnny G Plate

Menkominfo Korupsi BTS, Pukat UGM: Dari Awal Sudah JanggalMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Zaenur melihat adanya temuan fakta aliran dana dari proyek ini ke keluarga Menkominfo itu. Temuan tersebut menunjukkan sejak awal proyek BTS ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan Johnny sebagai pengguna anggaran.

"Sejak awal mengarah ke Johnny G Plate. Kasus ini sangat besar nilai proyeknya, dan sangat besar kerugian negara. Ini proyek kolosal pembangunan BTS di 3T, sangat strategis untuk transformasi digital," ungkap Zaenur.

2. Korupsi Johnny hambatan kesempatan masyarakat dapatkan akses

Menkominfo Korupsi BTS, Pukat UGM: Dari Awal Sudah JanggalMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pandangan Zaenur, korupsi yang dilakukan Johnny dinilai menghambat kesetaraan hak masyarakat di era digital saat ini. "Dalam upaya transformasi digital oleh pemerintah, kok ada korupsi itu. Menurut saya, itu suatu perbuatan yang sangat jahat menghambat kesetaraan akses bagi masyarakat di daerah," ucap Zaenur.

Baca Juga: Korupsi Stadion Sultan Agung, JCW : Jangan Berhenti hanya 1 Tersangka

3. Bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang

Menkominfo Korupsi BTS, Pukat UGM: Dari Awal Sudah JanggalMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Zaenur menyebut tindakan Johnny, bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia melihat nilai korupsi yang besar, dan program yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat justru dikorupsi.

"Gunakan seoptimal mungkin perangkat saluran perundang-undangan untuk secara optimal melakukan asset recovery misalnya menggunakan UU TPPU," kata Zaenur.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya