Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY  2023 Terlalu Tinggi  

Kenaikan UMP terlalu tinggi dikhawatirkan sebabkan PHK

Yogyakarta, IDN Times - Ekonom UGM, Mudrajad Kuncoro menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 sebesar 7,65 persen terbilang tinggi. Kenaikan yang dinilai tinggi itu dikhawatirkan menjadi beban dan berpotensi memunculkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu menyebut pertumbuhan ekonomi di DIY tidak setinggi kenaikan UMP tahun ini. "Jadi kalau hitungan teknis ekonomi, gak setinggi itu (kenaikan UMP)," kata Mudrajad, Rabu (30/11/2022).

 

1. Dipengaruhi faktor ekonomi dan politik

Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY  2023 Terlalu Tinggi  Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mudrajad menyebut dalam penentuan upah terdapat dua faktor yang menjadi pertimbangan. Pertama, faktor ekonomi untuk memproyeksi tahun depan. Sementara, tahun depan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi semua negara, termasuk Indonesia lebih rendah dibanding tahun ini.

"Kalau lebih rendah, gak mungkin lebih dari 5 persen. Lalu kemudian inflasi diperkirakan meningkat, karena ada resesi global tahun depan. Jadi kalau dari segi proyeksi ekonomi, kenaikan 7 persen itu, relatif tinggi menurut saya, yang berat nanti UMKM pasti mereka mengajukan keberatan," ujar Mudrajad.

Kedua, faktor politik. Disebutnya semua daerah di Indonesia menaikkan upah minimum. "Catatan saya antara 5-22 persen selama 10 tahun terakhir. Seluruh daerah itu menaikkan sebesar itu. Kalau tiap tahun naik kan berat," ucapnya.

2. Dampak pandemik Covid-19 pengaruhi usaha

Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY  2023 Terlalu Tinggi  ilustrasi infeksi virus corona COVID-19 (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih dari dua tahun dunia usaha di DIY terdampak pandemik Covid-19. Perusahaan mengalami kembang kempis agar dapat survive. "Di Yogyakarta rata-rata omset itu turun 20-100 persen ketika pandemik. Waktu itu berat, bisa tetep hidup saja, Alhamdulillah," kata Mudrajad.

Saat ini kondisi dunia usaha belum pulih sepenuhnya. Sejumlah sektor usaha belum mampu bangkit, meski pertumbuhan ekonomi sudah positif, tapi pemulihan belum merata di semua sektor.

"Jadi sebenarnya kalau saya boleh mengusulkan, ada dua hal yang dilakukan. Pertama, berdasarkan ability to pay, berdasar kemampuan bayar dari perusahaan. Lalu yang kedua adalah kesejahteraan. Buruh pasti menuntut setinggi-tingginya, kalau pengusaha serendah-rendahnya. Dua sisi tersebut tidak akan bertemu, sehingga pemerintah harus berdiri di dua kaki. Menyeimbangkan kepentingan buruh dan kepentingan perusahaan," ujar Mudrajad.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

3. Dikhawatirkan sebabkan PHK

Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY  2023 Terlalu Tinggi  Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Mudrjad mengkhawatirkan jika perusahaan mengikuti aturan upah minimum yang ada dikhawatirkan akan muncul PHK. Memang tidak mudah menurutnya menentukan UMP di tengah kondisi pandemik Covid-19, dengan berbagai rumus yang ada, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Masalahnya kan dinamis itu. Bukan hitungan matematika pembagian, pengurangan dan perklian lho, tapi ini berkaitan dengan nasib perusahaan itu bisa survive tidak. Jalan gak kalau itu dinaikkan sebesar itu. Kalau dinaikkan, tapi kemudian terjadi pengurangan jumlah karyawan, otomatis kan pengangguran naik. Sementara pengangguran pasca pandemi itu cenderung naik di semua daerah, termasuk Yogyakarta," ujar Mudrajad.

4. Penetapan UMP seharusnya melihat kondisi real

Ekonom UGM Nilai Kenaikan UMP DIY  2023 Terlalu Tinggi  ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan UMP disebut Mudrajad dengan cara moderat, yaitu kenaikan jangan hanya mengikuti rumus yang dibuat, tetapi juga harus melihat kondisi di lapangan. "Real situasinnya itu, UMKM maupun banyak sektor di Yogyakarta belum pulih betul. Istilahnya baru menggeliat, sudah dihantam resesi global. Nah kita harus menyiapkan skenario terburuk. Jangan sampai nanti UMP dinaikkan 7,65 persen, habis itu pengangguran naik," ujarnya.

Dari penetapan UMP DIY yang ada, Mudrajad menyebut pasti ada yang mengajukan pengecualian. Seperti halnya sektor yang belum tumbuh positif, masih negatif, termasuk UMKM. "Masalahnya pemain utama di Yogyakarta itu UMKM. 98 persen kecil sama mikro tadi," kata Mudrajad.

Baca Juga: Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya