Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Pentolan Dewa 19 ini sebut majelis hakim abaikan fakta!

Surabaya, IDN Times - Divonis satu tahun penjara, politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding. 

Dhani mengatakan dirinya tidak terima dengan vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6). 

"Kita kan sudah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," ujar Dhani usai sidang.

Baca Juga: 10 Potret Mulan Jameela Rayakan Lebaran tanpa Ahmad Dhani, Tegar!

1. Dhani menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan

Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Didik Suhartono

Alasan banding yang diajukan Dhani antara lain adalah majelis hakim dianggap mengabaikan fakta persidangan. Dia merasa, keterangan saksi ahli ITE dari pihaknya tidak diterima.

Padahal saksi ahli, Teguh Afriadi ini termasuk pembuat UU ITE di Kemenkominfo.

"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas," kata Dhani.

2. Saksi ahli sebut kasus Dhani bukan termasuk pasal pencemaran nama baik

Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun PenjaraIDN Times/Fitria Madia

Dhani pun menyebut saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yakubus, menyatakan kasus Dhani masuk ke dalam Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan, bukan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," tambahnya.

3. Dhani sebut ada fakta yang disembunyikan dalam kasusnya

Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pentolan grup band Dewa ini menambahkan, ada fakta yang disembunyikan. Ia menyebut, pelapor dirinya ke Polda Jatim dalam hal ini oknum Koalisi Elemen Bela NKRI adalah pelaku persekusi. Karena sempat mendemo dan menghadangnya saat akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018 lalu.

"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan di fakta persidangan," ucap Dhani.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian menyayangkan keterangan saksi ahli tidak jadi pertimbangan. Ia menilai kasus ini tidak menuduhkan perbuatan.

"Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan," tandas Aldwin.

Baca Juga: Lebaran Pertama Maia Estianty & Irwan Mussry, Berkesan Banget

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya