Palilah Terbit, Tol Jogja-Bawen di Atas SG Akhirnya Bisa Digarap
Perjanjian sistem hak pakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) maupun tanah kas desa (TKD) sudah bisa dieksekusi menyusul terbitnya serat palilah. Serat palilah ini sebagai izin atas pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu.
"Sudah bisa (eksekusi pembangunan). Namanya palilah itu kan sudah ada," kata Basuki di Balai Teknik Sabo, Depok, Sleman, Rabu (21/6/2023).
1. Tak ada ganti rugi, tapi hak pakai
Basuki melanjutkan, Sultan Ground maupun TKD yang dimanfaatkan jalan tol di wilayah DIY tidak diperbolehkan untuk diganti rugi. Sesuai perjanjian, yang dipakai adalah sistem hak pakai.
"Menurut yang saya baca kan tidak bisa diganti rugi. Beliau (Sri Sultan HB X) tidak mengizinkan diganti rugi, ya dipakai saja," katanya.
Baca Juga: Warga Sleman Terima Uang Ganti Rugi Tol Jogja−Solo Senilai Miliaran
Baca Juga: Selesai Tahun 2024, Ini Proses Pembangunan Tol Jogja- Bawen
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.