TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Singgung Era SBY Kala Jelaskan Maksud Revisi UU ASN

Jutaan honorer dibawa kepala daerah, pemerintah kelabakan

Menkopolhukam Mahfud MD. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap salah satu alasan di balik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Mahfud mengatakan, revisi UU ASN ini dimaksudkan untuk penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang jumlahnya terus membludak.

"Ceritanya begini, yang bikin pusing ini, ketika Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berkampanye untuk jadi presiden. Dia berkampanye semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS ASN, dan pak SBY memenuhi janjinya," kata Mahfud saat mengisi kuliah umum di UGM, Sleman, Jumat (6/10/2023).

1. Pengangkatan besar-besaran, plus titipan

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Mahfud menyebut saat itu ada 870 ribu tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi PNS oleh SBY. Lalu, 50 ribu tenaga honorer lainnya masih harus memenuhi syarat tambahan lainnya.

"Tapi sekarang justru tenaga honorer itu jutaan karena setiap kepala daerah yang baru (terpilih) itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Itu ada anak ponakannya, anaknya dititip ke sana semua sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkap Mahfud.

"Ya itu fakta ya, ada orang bawa tenaga honorer ndak ikut tes lalu tiba-tiba diberi jatah ASN," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

2. Terus bertambah, susah bila harus 'keras-kerasan'

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (MenkoPolhukam RI), Mohammad Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Kata Mahfud, pemerintah telah berupaya membendung tenaga honorer yang kini jumlahnya mencapai jutaan ini melalui berbagai kebijakan, termasuk penghapusan pegawai honorer di lingkungan kantor pemerintahan. Namun demikian, semua upaya itu kandas karena selalu muncul perekrutan tenaga honorer oleh kepala daerah terpilih.

"Jumlahnya jadi jutaan sehingga pemerintah sekarang jadi goyang gimana menyelesaikannya. Diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," katanya.

Mahfud berujar, pemerintah bisa saja tegas menyelesaikan masalah tenaga honorer ini dengan memberhentikan para pegawai honorer yang direkrut pada tahun tertentu.

"Ya tentu kalau keras-kerasan (tegas) yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada itu bisa saja, tetapi ini manusia belum lagi gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," tambahnya.

Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya