ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg

Aturan disebarkan lewat WhatsApp grup ASN 

Yogyakarta, IDN Times -  Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif.

Sekda DIY Beny Suharsono, menjelaskan larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Itu harus dipahami bahwa posisi ASN memang harus netral tidak bisa ditawar. Kalau nanti kita terjebak seperti itu malah mubazir, kita tidak bekerja malah mengomentari hal yang tidak perlu dikomentari oleh kita," kata Sekda DIY Beny Suharsono, Rabu (27/9/2023). 

1. Pemda sosialisasikan aturan melalui WhatsApp

ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacalegilustrasi aplikasi WhatsApp (pexels.com/Anton)

Menurut Beny, SKB itu berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan share, menyukai like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

"Itu kan sifatnya sudah sebuah mandatori ya untuk kita sehingga kita harus mendudukkan proporsinya," kata dia.

Beny menambahkan aturan itu telah disosialisasikan melalui berbagai sarana komunikasi termasuk grup WhatsApp ASN di lingkungan Pemda DIY.

"Kami lakukan sosialisasi lewat grup kan banyak juga melalui sekretaris-sekretaris badan. Dinas kan ada grupnya sendiri, kemudian eselon 2 juga ada grupnya sendiri. Itu cepat sekali kita," ujarnya.

2. Pemda DIY akan memantau agar aturan dipatuhi

ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan BacalegSekda DIY, Beny Suharsono. (Dok. Humas Pemda DIY)

Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, kata Beny, pihaknya bakal memantau melalui berbagai sumber yang dimiliki. Masing-masing instansi memiliki petugas khusus yang mampu mengawasi netralitas ASN selama Pemilu 2024. "Ada petugasnya, itu kan punya jaringan untuk melakukan pengawasan netralitas," katanya.

Ia berharap Pemilu 2024 berlangsung kondusif dengan menghindarkan para abdi negara terseret dalam dinamika politik praktis. "Memang prinsipnya (ASN) harus netral supaya penyelenggara negara ini tidak terkontaminasi. Nanti kalau enggak netral kan jadi ramai kayak dulu lagi," ungkap Beny.

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat UGM: Partai Lain Perlu Waspada 

3. Bawaslu DIY wanti-wanti ASN untuk tetap netral

ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan BacalegTwitter.com/@bawasludiy

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib telah mewanti-wanti ASN untuk tidak mengunggah foto bersama dengan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 karena berpotensi melanggar prinsip netralitas. Najib menyatakan netralitas ASN bakal menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu DIY pada Pemilu 2024.

"Netralitas ASN termasuk eksplisit diperintahkan undang-undang untuk diawasi Bawaslu," kata Najib.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival Bakal Digelar 7 Oktober, Yuk Nonton!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya