Mahfud Singgung Era SBY Kala Jelaskan Maksud Revisi UU ASN

Jutaan honorer dibawa kepala daerah, pemerintah kelabakan

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap salah satu alasan di balik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Mahfud mengatakan, revisi UU ASN ini dimaksudkan untuk penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang jumlahnya terus membludak.

"Ceritanya begini, yang bikin pusing ini, ketika Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berkampanye untuk jadi presiden. Dia berkampanye semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS ASN, dan pak SBY memenuhi janjinya," kata Mahfud saat mengisi kuliah umum di UGM, Sleman, Jumat (6/10/2023).

1. Pengangkatan besar-besaran, plus titipan

Mahfud Singgung Era SBY Kala Jelaskan Maksud Revisi UU ASNIlustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Mahfud menyebut saat itu ada 870 ribu tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi PNS oleh SBY. Lalu, 50 ribu tenaga honorer lainnya masih harus memenuhi syarat tambahan lainnya.

"Tapi sekarang justru tenaga honorer itu jutaan karena setiap kepala daerah yang baru (terpilih) itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Itu ada anak ponakannya, anaknya dititip ke sana semua sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkap Mahfud.

"Ya itu fakta ya, ada orang bawa tenaga honorer ndak ikut tes lalu tiba-tiba diberi jatah ASN," sambungnya.

2. Terus bertambah, susah bila harus 'keras-kerasan'

Mahfud Singgung Era SBY Kala Jelaskan Maksud Revisi UU ASNMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (MenkoPolhukam RI), Mohammad Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Kata Mahfud, pemerintah telah berupaya membendung tenaga honorer yang kini jumlahnya mencapai jutaan ini melalui berbagai kebijakan, termasuk penghapusan pegawai honorer di lingkungan kantor pemerintahan. Namun demikian, semua upaya itu kandas karena selalu muncul perekrutan tenaga honorer oleh kepala daerah terpilih.

"Jumlahnya jadi jutaan sehingga pemerintah sekarang jadi goyang gimana menyelesaikannya. Diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," katanya.

Mahfud berujar, pemerintah bisa saja tegas menyelesaikan masalah tenaga honorer ini dengan memberhentikan para pegawai honorer yang direkrut pada tahun tertentu.

"Ya tentu kalau keras-kerasan (tegas) yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada itu bisa saja, tetapi ini manusia belum lagi gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

3. Demi cegah eksploitasi pegawai gaji tak seberapa

Mahfud Singgung Era SBY Kala Jelaskan Maksud Revisi UU ASNIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Oleh karenanya, selain demi menata tenaga non-ASN, Mahfud, menuturkan revisi UU ASN ini juga demi mencegah eksploitasi para tenaga honorer yang gajinya tak seberapa.

"Kadang kala kita kan kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, nih sudah ASN bupati yang mengangkat dulu periode yang lalu bupati sudah berhenti tinggalan masa lalu harus selesaikan terus begitu terus. Sehingga baru-baru ini kita membuat pembaharuan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Dengan berlakunya UU ASN, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN. Penataan tenaga honorer, termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang dilakukan selambat-lambatnya Desember 2024.

Dalam salah satu pasal UU tersebut diterangkan pula soal pejabat Pembina Kepegawaian yang dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ini berlaku juga buat pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya